Jakarta - Penerapan digitalisasi penyiaran di Indonesia tidak boleh ditunda. Selain menjadi fenomena global, alih teknologi analog ke digital dinilai mampu menekan biaya operasional penyiaran analog yang tinggi. Digitalisasi juga efisien dari sudut penggunaan frekuensi yang saat ini ketersediaannya sudah sangat terbatas.  

“Indonesia harus siap menerapkan digitalisasi penyiaran. Hampir lebih dari 85% wilayah dunia sudah mulai mengimplementasikan TV digital. Bahkan, negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Phillipina sudah menerapkan analog switch off pada akhir tahun lalu,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, di depan peserta Digital Broadcasting Conference, Indonesia, ICT Summit, di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Rabu, 31 Agustus 2016.

Namun, penerapan teknologi harus diikuti dengan kesiapan segala aspek khususnya regulasi atau kebijakan. Menurut Yuliandre, perlu dibuat kebijakan khusus menyikapi alih teknologi yang aturan di dalamnya kuat dan tegas. Regulasi digitalisasi saat ini belum diatur setingkat Undang-undang yang ada hanya Peraturan Menteri (Permen).

Kemudian kesiapan infrastrukturnya seperti soal siapa yang akan menyediakan set top box bagi masyarakat. “Jangan sampai masyarakat dibebankan untuk menyediakan alat tersebut,” usul Yuliandre.

Beberapa hal lain yang juga perlu diperhatikan yakni mengenai peluang bisnis, investasi, penyelenggara program, penyedia konten serta dampak konten yang kemungkinan makin marak terhadap publik. “Namun, semua itu harus diselaraskan melalui kesamaan pandangan terhadap digitalisasi meliputi stakeholder terkait mulai dari regulator, lembaga penyiaran, publik, dan pemerintah,” tandas Yuliandre.

Hal senada juga disampaikan perwakilan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil Tobing. Menurutnya, industri sudah sejak awal mendukung penerapan digitalisasi dengan membentuk KTDI (Konsorsium Televisi Digital Indonesia). Mereka pun secara teratur mengikuti proses yang ditetapkan pemerintah baik itu ikut dalam seleksi izin multiflexing di 11 Provinsi yang disertai gelontoran biaya besar untuk investasi infrastruktur.

Sayangnya, lanjut Neil, pengorbanan besar mereka tidak diimbangi dengan perencanaan migrasi yang baik malah menimbulkan ketidakpastian di kalangan industri. Ini dibuktikan dengan dibatalkannya Permen 22/2011 oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan MA No.38P/Hum/2012 dan dibatalkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai penetapan izin penyelenggaraan multifleksing melalui PTUN Jakarta No.140/2015/PT.TUN Jakarta tertanggal 7 juli 2015 yang dikuatkan dengan putusan PTUN Jakarta No.119/6/2014/PTUN.JKT tertanggal 5 Maret 2015 dan Putusan MA No.140/13/2015/PT.TUN Jakarta tertanggal 7 Juli 2015.

Menurut Neil, pelaksanaan digitalisasi seharusnya diatur dalam sebuah payung hukum yang kuat yaitu UU. Hal ini sesuai dengan amar putusan MA No.38P/Hum/2012 bahwa migrasi digital harus dilaksanakan dalam payung UU bukan PP atau Permen.

Sementara itu, Pemerintah yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan pihaknya sedang membahas sejumlah hal teknis terkait pelaksanaan digitalisasi mulai dari kapan waktu yang tepat melakukan ASO hingga penyediaan set of box untuk masyarakat. “Kita perlu berbicara dengan stakeholder mengenai set of box ini,” kata Gery.

Gery juga menekankan bahwa penerapan digital adalah sesuatu yang baik terutama dalam hal efisiensi kanal serta kualitas kontennya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.