Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran untuk program “Trending Topic” di Metro TV. Program siaran jurnalistik yang ditayangkan Metro TV pada tanggal 30 Juni 2016 mulai pukul 02.34 WIB ini dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Kamis, 21 Juli 2016.

Menurut keterangan KPI Pusat dalam surat tegurannya, program “Trending Topic” menayangkan rekaman detik-detik menjelang terjadinya ledakan bom bunuh diri oleh seorang pria di Istanbul, Turki. KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat menyebabkan kengerian pada khalayak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.

Selain itu, program jurnalistik tersebut dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49 dan Pasal 50 huruf b.

Dalam surat sanksi itu juga ditegaskan, KPI Pusat meminta Metro TV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.