Jakarta – Wakil Pemimpin Redaksi Berita Satu TV, Claudius V. Boekan menyatakan permohonan maaf  kepada Rachel Maryam Sayidina atas kelalaian mereka dalam pemberitaan 30 Juni 2016 melalui program “Primetime” dan di jejaring sosial akun twitter @BeritasatuTV.

"Kami tidak memiliki niat buruk untuk mendeskriditkan Bu Rachel dan selama ini hubungan kami dengan Bu Rachel juga terjalin baik, namun kami sadar dampak kesalahan judul tersebut meluas dan sangat merugikan Bu Rachel," kata Claudius dengan nada penyesalan dalam permintaan maaf yang disampaikan secara langsung di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada  Rabu siang, 13 Juli 2016.

Pertemuan tindak lanjut dan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Agatha lily - Komisioner KPI Pusat merangkap Koordinator Pengawasan Isi Siaran, dan dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad serta Sujarwanto Rahmat Arifin. Wakil Dewan Pers yang hadir dalam mediasi tersebut yakni Imam Wahyudi selaku Ketua Komisi Pengaduan.

Agatha Lily membuka proses mediasi dengan membacakan keberatan dari Rachel Maryam dalam surat yang diterima KPI tertanggal 2 Juli 2016 serta dampak yang timbul akibat pemberitaan tersebut. Lily juga mengingatkan bahwa UU Penyiaran dan P3SPS mengatur prinsip-prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, adil serta memberitakan sesuai fakta. ‎ "Jika ada kekeliruan maka media wajib melakukan permintaan maaf dan ralat dalam kesempatan pertama ‎" begitu kata Lily dalam pertemuan tersebut.

Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan di era keterbukaan, media wajib menerima kritisi dan masukan dari luar. “Kalau memang terbukti bersalah, Berita Satu harus segera meminta maaf dan membuat koreksi terhadap kesalahan tersebut,” kata Idy.

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi. Menurutnya, media yang professional bukanlah media yang tidak pernah salah tetapi bagaimana media tersebut menyelesaikan masalahnya. Mekanisme seperti ini, lanjut Imam, merupakan hal yang sehat dan patut diapresiasi. “Kesadaran untuk mengkoreksi yang salah itu baik dan bagian dari profesionalitas,” katanya.

Sebelum proses mediasi, pagi harinya, KPI Pusat melakukan pertemuan dengan Rachel Maryam dengan tim hukumnya sebagai pihak pengadu yang merasa keberatan atas pemberitaan mengenai dirinya di Berita Satu TV. Pemberitaan tersebut, dinilai Rachel tidak benar dan merugikan nama baiknya serta karir politiknya. Pemberitaan itu juga membuat kegelisahan keluarganya.

Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Rachel Maryam, KPI Pusat dan Dewan Pers langsung meminta klarifikasi dari Berita Satu TV. Dalam pertemuan itu, Berita Satu TV menjelaskan kronologis penayangan pemberitaan yang diadukan oleh Rachel Maryam. Menurut Berita Satu TV ada kesalahan teknis dan human error dalam penayangan judul berita (CG).

Mediasi berakhir dengan baik dan para pihak dapat menerima keputusan yang telah disepakati. KPI Pusat dan Dewan Pers mengeluarkan berita acara tindal lanjut pengaduan yang ditandatangani semua pihak yang hadir dalam proses mediasi.

Dalam berita acara itu dinyatakan bahwa pengadu tidak akan meneruskan perkara ini ke ranah ligitasi. Pihak teradu ( Berita satu) juga akan membuat ad-lips permintaan maaf pada program siaran yang sama dan media sosial. Kemudian, pihak teradu dalam hal Berita Satu TV akan mencabut berita yang keliru dari media sosial dan media lainnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.