Jakarta – Lima program siaran mendapat sanksi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis, 23 Juni 2016. Ke lima program acara itu yakni “Obsesi” Global TV, “Insert Update” Trans TV, “Insert Siang” Trans TV, “CCTV” Trans 7, dan “Apa Kabar Indonesia Malam” TV One,  kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Di hari yang sama, KPI Pusat juga melayangkan surat peringatan kepada “Kompas Petang” Kompas TV.

Program siaran “Obsesi” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV tanggal 05 Juni 2016 mulai pukul 12.02 WIB menampilkan adegan ciuman bibir antara Aming dan istrinya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.

Program Siaran “Insert Update” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV tanggal 09 Juni 2016 pukul 11.01 WIB menayangkan konflik rumah tangga antara Dewi Rezer dengan Marcellino. Dalam tayangan tersebut salah satu pihak (Dewi Rezer) mengungkapkan konflik yang terjadi dengan suaminya secara detail seperti diusir dari rumah dan isu adanya orang ketiga. KPI Pusat menilai muatan privasi tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena mengungkapkan aib pihak yang berkonflik dan berpotensi memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.

Program siaran “Insert Siang” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV tanggal 9 Juni 2016 pukul 13.16 WIB juga menayangkan konflik rumah tangga antara Dewi Rezer dengan Marcellino. Dalam tayangan tersebut salah satu pihak (Dewi Rezer) mengungkapkan konflik yang terjadi dengan suaminya secara detail seperti diusir dari rumah.

Program siaran “CCTV” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 tanggal 08 Juni 2016 pukul 10.36 WIB secara eksplisit dan berulang menayangkan peristiwa pipa bor yang meledak sehingga menyebabkan seorang pria jatuh terlempar. KPI Pusat menilai tampilan ledakan secara berulang mengenai musibah tersebut tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan kengerian bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja.

Program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Malam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One tanggal 9 Juni 2016 pukul 20.00 WIB secara eksplisit menampilkan peristiwa seorang pasien yang mengamuk dengan menendang meja dan melempar kursi. KPI Pusat menilai adegan anarkis demikian tidak layak ditayangkan dan dapat memberikan pengaruh negatif bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik yang menonjolkan unsur-unsur kekerasan.

Adapun untuk program siaran Jurnalistik “Kompas Petang” yang ditayangkan stasiun Kompas TV tanggal 13 Juni 2016 pukul 16.40 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang menonjolkan unsur-unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut memberitakan peristiwa bentrokan antara mahasiswa dan polisi yang secara eksplisit menampilkan adegan pemukulan oleh seorang pria berbaju putih. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton untuk meniru perilaku atau perbuatan tersebut.

Terkait teguran untuk “Insert Update dan Insert Siang” Trans TV disampaikan bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan surat edaran Nomor 52/K/KPI/01/16 tertanggal 15 Januari 2016 yang berisi imbauan agar tayangan infotainment tidak lagi membahas masalah aib dan konflik keluarga.

Dalam ke enam surat itu, KPI meminta semua stasiun televisi segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. KPI Pusat juga meminta lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.