Mataram - Untuk pertama kalinya KPI Pusat menyelenggarakan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di luar Jakarta. Bimbingan teknis penyiaran yang bertujuan untuk membumikan P3SPS itu dimulai hari ini, Rabu, (30/3) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain berbagi pengetahuan, hadirnya Sekolah P3SPS ini juga ingin mengasah profesionalisme pekerja media penyiaran di daerah.

Kepala Sekolah P3SPS Rahmat Arifin mengatakan, sesungguhnya ide lahirnya program ini hampir sama dengan sertifikasi wartawan yang dilakukan oleh Dewan Pers. KPI Pusat memandang perlu adanya sertifikasi untuk mengukur kompetensi yang dimiliki masing-masing pekerja yang bergelut di dunia penyiaran. “Sekolah P3SPS ini ingin melengkapi pekerja broadcast, baik radio maupun televisi dengan sertifikasi broadcaster,” kata Rahmat.

Harapannya, Sekolah P3SPS ini mampu membawa pratisi penyiaran menuju profesionalitas yang menguasai aspek teknis sekaligus etis. “Profesionalisme yang kami maksud setidaknya harus paham teknis penyiaran. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman etis, artinya harus paham regulasi. Paham UU Penyiaran, P3SPS, UU Pers, UU KIP, UU ITE dan regulasi lain yang terkait,” sambung Rahmat.

Wakil Kepala Sekolah P3SPS Fajar Arifianto Isnugroho menambahkan, kehadiran Sekolah P3SPS di Mataram ini karena KPI Pusat ingin mengetahui bagaimana dinamika penyiaran di Mataram. “Kami ingin mendengar apa sebenarnya keresahan dan tantangan yang dihadapi praktisi penyiaran di daerah,” kata Fajar.

Bimbingan teknis yang memasuki angkatan ke-10 ini diikuti oleh 33 peserta yang merupakan praktisi penyiaran TV lokal dan radio. Selama dua hari para peserta akan berdiskusi dan menerima materi tentang regulasi penyiaran dari 4 Komisioner KPI Pusat, di antaranya Judhariksawan, Rahmat Arifin, Fajar Arifianto Isnugroho dan Azimah Subagijo.

Di samping itu, di hari pertama, peserta juga berkesempatan berbagi pengalaman dengan mantan presenter TV One dan Indosiar Tina Talisa.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.