Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebagai Regulator penyiaran di Indonesia, tengah melakukan penataan proses perizinan agar dapat diselesaikan dengan waktu yang lebih singkat. Karenanya, koordinasi antara KPI dan Kemkominfo terkait harmonisasi peraturan terus diintensifkan, agar pelayanan perizinan bagi publik dapat dilakukan lebih optimal. Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Terbatas tentang pelayanan perizinan penyiaran yang dilakukan di kantor KPI Pusat, (22/3).

Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang  pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Azimah Subagijo menyampaikan pentingnya KPI mempunya peraturan KPI yang berisi himpunan dari proses perizinan berkenaan dengan kewenangan KPI. Hal ini mengingat periodisasi anggota KPI yang singkat yaitu hanya 3 (tiga) tahun, namun dinamika proses perizinan sangat tinggi. “Selama ini, guna mengantisipasi dinamika tersebut KPI Pusat membuat Surat Edaran. Ke depan, untuk mengoptimalisasi pelayanan, Surat Edaran tersebut dihimpun dalam peraturan KPI”, ujar Azimah. Azimah juga berharap, KPID memberikan masukan untuk penyempurnaan draft aturan ini, agar dapat disahkan dalam Rakornas KPI 2016.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat lainnya, Amiruddin menyampaikan pentingnya dibuat aturan yang mengikat KPI Pusat dan KPI Daerah dalam setiap proses perizinan, untuk semua jenis lembaga penyiaran.  Sehingga baik KPI Pusat dan KPI Daerah memiliki keseragaman dalam memberikan pelayanan perizinan untuk masyarakat. Selain itu, mengingat setiap entitas lembaga penyiaran memiliki kekhasannya sendiri, tentu dibutuhkan aturan yang lebih rinci sesuai karakteristiknya masing-masing. “Jadi tentunya berbeda proses evaluasi untuk lembaga penyiaran komunitas, swasta, berlangganan, baik yang terrestrial ataupun yang melalui satelit”, ujar Amiruddin.

Syaharuddin dari Direktorat Penyiaran Kemkominfo menjelaskan tentang komitmen Menteri Kominfo untuk mempercepat proses perizinan bagi lembaga penyiaran. Selain itu, Syaharuddin menyatakan bahwa Kemkominfo tengah menyiapkan aturan bagi lembaga penyiaran yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran untuk melaporkan kinerjanya setiap tahun. “Sehingga kami dapat mengetahui bagaimana kondisi riil lembaga penyiaran tersebut secara berkala”, ujarnya. Selain itu, evaluasi berkala tersebut bertujuan melihat kesesuaian antara proposal yang disampaikan saat pertama kali mengajukan permohonan izin, dengan pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran.

Hal lain yang menurut Syaharuddin akan diatur oleh Kemkominfo adalah tentang lembaga penyiaran swasta (LPS) yang diselenggarakan melalui satelit. Ia memberikan contoh beberapa nama LPS televisi yang saat ini sudah bersiaran di tengah masyarakat. Sebenarnya dalam Peraturan Pemerintah nomor 50, soal LPS Satelit ini sudah disebut, namun belum ada aturan lebih lanjut. Kemkominfo berharap dengan hadirnya aturan untuk LPS Satelit ini, KPI dapat melakukan pengawasan terhadap konten siarannya.

KPI Daerah yang hadir dalam diskusi tersebut juga menyatakan persetujuannya terhadap rencana KPI menghimpun peraturan tentang proses pelayanan perizinan, karena akan memudahkan kerja KPID dalam melayani publik. Selain itu, KPI Daerah juga berharap, himpunan peraturan ini tidak tumpang tindih dengan peraturan dari Kemkominfo. “Sebaiknya memang hanya mencakup hal-hal yang menjadi kewenangan KPI,” ujar Andi Maddukeleng dari KPID Sulawesi Tengah.

Lebih jauh, Andi berharap peraturan ini dapat memperkuat manfaat penyiaran untuk masyarakat di daerah. Mengingat, tidak semua provinsi dapat membuat peraturan daerah tentang penyiaran, maka harapannya aturan ini akan menguatkan hak-hak masyarakat lokal terhadap penyiaran.

Pada kesempatan tersebut, hadir pula anggota Komisi I DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Budi Youyastri yang menyampaikan perkembangan terbaru tentang revisi undang-undang penyiaran. Budi sepakat bahwa masyarakat daerah punya hak untuk didengar, minimal di daerahnya sendiri. “Keragamanan itu harus dipelihara”, ujar Budi. Dulu keragaman dibunuh oleh otoriternya penguasa, dan sekarang juga hendak dibunuh oleh kekuatan uang. Secara pribadi Budi menilai bahwa program lokal itu harus memuat unsur ekspose budaya, traditional knowledge, identitas geografis, dan sumber daya genetic. Jika lembaga penyiaran tidak dapat memenuhi persyaratan tentang program siaran lokal itu, izinnya tidak perlu diperpanjang.

Hadir dalam acara ini komisioner KPI Pusat lainnya, Danang Sangga Buwana yang menjelaskan tentang Upaya Penegakan, Kepatuhan dan Penjatuhan sanksi yang efektif dalam pelaksanaan Peraturan KPI berkenaan persyaratan program siaran dalam perizinan dan penyelenggaraan penyiaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.