Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Senin, 21 Maret 2016, terkait penayangan secara esklusif pembuatan berita acara pemeriksaan atau BAP dan interogasi beberapa kasus yang sedang marak diberitakan media akhir-akhir ini.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa penayangan sesi interogasi tersebut dinilai melanggar aturan yang berlaku baik P3SPS KPI, aturan internal Polri, maupun UU tentang Keterbukaan informasi Publik.

Hadir dalam pertemuan Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat, Kasubag Kemitraan Dalam Negeri Divisi Humas Polri AKBP Achmad Sabri.

AKBP Achmad Sabri mengatakan proses interogasi tidak boleh diliput oleh media dan larangan itu terdapat dalam telegram internal Kepolisian. Seraya membacakan telegram tersebut yang berbunyi, "Tidak memberi kesempatan media di ruang penyidikan saat melakukan pemeriksaan."

Selain itu, penyebaran informasi pemeriksaan sifatnya dilarang dalam aturan internal kepolisian dan bertentangan dengan Undang-undang No.18 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Ada pasal yang menyatakan larangan tersebut,"katanya.

Sementara itu, Koordinator bidang Isi Siaran Agatha Lily menambahkan, larangan tersebut sudah ada dalam Pasal 43 butir B tentang Standar Program Siaran (SPS) bahwa program siaran jurnalistik wajib mengikuti hal-hal yang diantaranya tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan.

Terkait hal itu, kata Lily, KPI Pusat akan menyurati semua lembaga penyiaran mengenai larangan menyiarkan tayangan interogasi dalam siaran. Sementara itu, mengenai hal yang sama, pihak kepolisian akan menyampaikan edaran ke bawah tentang larangan interogasi yang diliput media. AKBP Achmad Sabri mengatakan bahwa sanksi tegas akan dilakukan kepada anggota yang melanggar aturan ini. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.