Jakarta - Komisi I DPR RI mendesak Lembaga Penyiaran Publik (LPP TVRI), anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) untuk secara sungguh-sungguh meningkatkan kualitas program dan isi siaran, sesuai dengan amanat UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). 

Komisi I DPR RI juga mendesak TVRI, Anggota ATVSI dan ATVJI meningkatkan fungsi kontrol kualitas dalam proses produksi dan penanyangan program dan isi siaran serta memenuhi amanat PP 50 Tahun 2005 Pasal 17 dan Peraturan KPI/P3SPS Pasal 68 terkait penanyangan konten lokal pada semua stasiun televisi anggota jaringan.

Demikian disebutkan dalam hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan KPI, ATVSI, LPP TVRI dan ATVJI, Senin, 7 Maret 2016. ,

Dalam RDP tersebut hadir Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Pusat Idy MUzayyad serta Komisioner KPI Pusat Agatha Lily, Bekti Nugroho, Amirudin, Fajar Arifianto, S. Rahmat Arifin, Azimah Subagijo dan Danang Sangga Buana. 

Selain itu, kesimpulan hasil RDP Komisi I juga mendesak ATVSI dan ATVJI untuk mematuhi peraturan tentang tayangan partai politik sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 36 Ayat 4, P3SPS dan ketentuan KPU. Komisi I juga meminta kepada KPI untuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut.

‎Tidak hanya itu, Komisi I DPR mendukung KPI Pusat untuk meningkatkan fungsi pengawasan program siaran, termasuk konten lokal‎ pada stasiun televisi jaringan. Meningkatkan koordinasi dengan LSF agar terbangun sinkronisasi aturan P3SPS dengan aturan sensosr untuk program siaran di televisi. 

“Komisi I juga meminta KPI melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga negara terkait untuk ‎mengevaluasi kinerja lembaga pemeringkatan dalam rangka menjaga pemeringkatan program siaran agar sesuai dengan prinsip dan tujuan penyiaran,” kata Pimpinan RDP Meutya Hafid.

Terkait peningkatan kualitas program dan isi siaran, Komisi I DPR mendesak KPI untuk melakukan evaluasi tahunan terhadap program dan isi siaran pada semua lembga penyiaran, termasuk rekomendasi perbaikan kualitas program dan isi siaran serta menyampaikan evaluasi tahunan seperti dimaksud pada point a dalam hasil kesimpulan rapat kepada pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi I DPR.

“ Komisi I juga mendesak KPI untuk melakukan pertemuan secara berkala dengan ATVSI, ATVJI, dan ATVLI serta asosiasi televisi lainnya,” papar Meutya menutup hasil kesimpulan rapat yang digelar mulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB itu. *** 

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.