Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong lembaga penyiaran memperbanyak konten mendidik dalam program siarannya. Lembaga penyiaran, khususnya televisi, didorong untuk menjalankan dengan sepenuhnya fungsi media sebagai sumber informasi, media edukasi, sarana hiburan dan alat kontrol sosial yang menguatkan ideologi bangsa.

Hal tersebut diungkapkan dalam pertemuan antara KPI dengan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016. Rombongan yang berjumlah 15 orang itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Bambang Juwono. Dari KPI Pusat diwakili oleh Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho, Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Danang Sangga Buwana dan Sekretaris KPI Pusat Maruli Matondang.

Menanggapi kebutuhan konten mendidik yang lebih banyak di televisi, Idy Muzayyad mengatakan bahwa apa yang disiarkan media dewasa ini merupakan potret kontestasi antara tayangan yang baik dan buruk. “Kita bisa menutup sama sekali konten yang buruk. Maka harus diperbanyak (konten) yang baik,” kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KPI Pusat itu.

Idy mengakui bahwa, sanksi yang dikeluarkan KPI selama ini belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas. Idy menganggap sanksi KPI belum menimbulkan efek jera. Untuk itu, lanjutnya, dalam revisi Undang-undang penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR, KPI mengusulkan adanya peraturan yang mengatur sanksi denda terhadap pelanggaran siaran yang dilakukan lembaga penyiaran.

Berbicara mengenai konten dan industri pertelevisian erat kaitannya dengan rating dan sharing. Kedua hal itu yang menentukan pendapatan televisi berdasarkan jumlah iklan yang masuk dari suatu program acara tertentu. Saat ini penentuan rating televisi dimonopoli oleh satu lembaga pemeringkat. Idy mengungkapkan, saat ini belum ada peraturan ataupun undang-undang yang mengatur keberadaan lembaga pemeringkat itu. Besar harapannya hal itu dapat dimasukkan dalam revisi undang-undang penyiaran.

Di samping itu, pokok undang-undang penyiaran adalah menjamin adanya keberagaman konten dan keberagaman kepemilikan. Dalam proses perpanjangan izin penyiaran yang sedang berlangsung saat ini, Danang Sangga Buwana mengatakan, KPI Pusat telah melakukan Verifikasi Faktual data yang diterima. “KPI sedang mengkaji kepemilikan saham lembaga penyiaran,” katanya. 

Poin penting lainnya dalam evaluasi perpanjangan izin penyiaran adalah penerapan sistem stasiun berjaringan. Dalam undang-undang penyiaran televisi diwajibkan menayangkan konten lokal 10 persen dari total jam siaran. “ini penting untuk menjaga lokalitas daerah. Agar tayang tidak selalu jakarta centris. Sayangnya penerapannya saat ini masih 5-7 persen,” kata Danang.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi A DPRD Jatim juga menyampaikan rencana rekrutmen anggota KPID Jatim masa jabatan 2016 – 2019. “Bagaimana seharusnya kita menyikapi perubahan undang-undang 32 (tahun 2002 tentang penyiaran) yang saat ini sedang dibahas di DPR, khususnya mengenai peraturan perekrutan, kebetulan tahun ini kami akan memulai membentuk tim seleksi perekrutan anggota KPID jatim masa Jabatan 2016-2019,”kata Bambang Juwono.

Mengenai hal itu, Fajar mengatakan, akan diusulkan peraturan peralihan untuk kepengurusan yang sudah berjalan. Selama undang-undang yang baru belum disahkan, maka masih berlaku undang-undang yang lama. “Namun kami mengusulkan adanya peraturan peralihan yang akan mengatur kepengurusan yang sudah berjalan. Harapannya jika undang-undang disahkan di tengah kepengurusan baru, mereka masih bisa melanjutkan kepengurusan hingga masa jabatan berakhir, tidak putus di tengah jalan,” kata Fajar.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.