Palembang - Televisi harus mendengarkan aspirasi masyarakat tentang kualitas isi siarannya, guna menjaga keberlangsungan industri penyiaran dalam bersaing -pasar global. Jika program siaran televisi sudah sesuai dengan harapan dan aspirasi masyarakat, tentunya televisi tidak akan kehilangan pasarnya dalam bisnis penyiaran. Masyarakat pun akan merasa dekat dengan televisi serta melakukan pembelaan dengan cara menjadi pemirsa yang setia. Hal tersebut terungkap dalam Survey yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Minat, Kepentingan dan Kenyamanan Publik (MKK) tentang penyiaran, di kantor KPI Daerah Sumatera Selatan (3/3).

Dalam Survey MKK ini, komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo mengajak masyarakat aktif menyampaikan pendapatnya tentang muatan program siaran. Perwakilan masyarakat yang hadir dalam survey MKK terbut terdiri atas akedemisi, tokoh agama, budayawan, serta dari pemuda dan perempuan. Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan system penyiaran, Amiruddin, memandu jalannya survey MKK yang dilakukan dengan model diskusi terbatas.

Diantara masukan yang didapat adalah keinginan masyarakat agar pengelola televisi tidak menampilkan lagi public figure yang pernah bermasalah dengan hukum. Jangan sampai hal-hal yang tabu di masyarakat justru diputar balik oleh televisi menjadi hal yang lumrah dan biasa-biasa saja. Hal ini tentu saja mencederai nilai-nilai kearifan yang dipahami masyarakat baik di tingkat lokal daerah ataupun secara nasional.

Terkait nilai-nilai lokal juga, masyarakat di Palembang dan Sumatera mayoritas adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius. Tokoh masyarakat di Palembang, Umar Said, yang hadir pada survey tersebut mengkritik program-program televisi yang kontraproduktif dengan usaha para da’I membina dan memperbaiki masyarakat. “Televisi harusnya jadi mitra bagi masyarakat dalam mengembangkan budaya lokal. Bukan malah mengerus dan menggantikan dengan budaya yang tidak sesuai bagi masyarakat”, eujar Umar. Terkait pemanfaatan televisi untuk sosialisasi politik juga menjadi sorotan dari kalangan perempguan, pemuda dan akademisi. Malah ada usulan yang mengemuka agar dalam regulasi yang tengah disusun melarang secara tegas penggunaan televisi untuk kepentingan politik praktis.

Survey MKK yang dibuka oleh Ketua KPID Sumatera Selatan Iwan Kesumajaya ini bertujuan menghimpun minat, kepentingan dan kenyamanan masyarakat terhadap muatan lembaga penyiaran, sebagaimaa yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002. Sebelum di Palembang, survey MKK ini sudah dilakukan di Makassar. Diagendakan survey selanjutnya dilaksanakan di Surabaya bekerja sama dengan KPID Jawa Timur.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.