Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk program siaran “Selebrita Siang” Trans 7 selama 1 (satu) hari. Program tersebut tidak boleh tayang pada Sabtu, 27 Februari 2016 mendatang, baik dengan format sejenis di waktu siar yang sama atau waktu yang lain. Demikian ditegaskan KPI dalam surat sanksi penghentian yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Rabu, 17 Februari 2016. Surat sanksi diserahkan secara langsung ke perwakilan Trans 7 di kantor KPI Pusat di hari yang sama.

Menurut penjelasan Judha dalam suratnya, KPI Pusat menemukan pelanggaran dalam program siaran “Selebrita Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 2 Februari 2016 pada pukul 11.22 WIB. Program tersebut menayangkan liputan terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Indra Bekti terhadap Gigih Arsanova dan Reza Pahlevi, yang di dalamnya terdapat wawancara dengan Reza Pahlevi. (Isi wawancara dituliskan dalam surat sanksi KPI Pusat yang sudah diunggah di kpi.go.id tanggal 17 Februari 2016).

KPI Pusat menilai program tersebut mengandung kata-kata yang tidak pantas atau tidak layak ditampilkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. “Kami memahami bahwa media mempunyai peran untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam menyiarkan hal tersebut, agar tidak tersiar kata-kata yang tidak pantas,” jelas Judha.

Menurut penjelasan KPI Pusat dalam surat sanksi penghentian untuk “Selebritas Siang”, jenis pelanggaran yang dimaksudkan di atas dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja. Adapun pasal yang dilanggat yakni Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 serta Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1) Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.

Sebelumnya, program siaran “Selebrita Siang” telah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui surat sanksi administratif teguran tertulis nomor 154/K/KPI/02/15 tanggal 23 Februari 2015 serta surat sanksi administratif teguran tertulis kedua nomor. 1673/K/KPI/11/15 tanggal 13 November 2015.

KPI Pusat juga telah mendengarkan klarifikasi dari pihak yang mewakili Trans 7 pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 di Kantor KPI Pusat terkait pelanggaran tersebut. Keputusan penjatuhan sanksi penghentian sementara ini merupakan hasil rapat pleno KPI pada 15 Februari 2016.  ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.