Jakarta – Akibat menayangkan kata-kata yang tidak pantas bagi khalayak, program siaran “Fokus Selebriti” Global TV harus mendapatkan surat teguran kedua dari KPI Pusat. Penayangan kata-kata yang tidak pantas bagi khalayak tersebut ada dalam program siaran “Fokus Selebriti” 3 Februari 2016 pukul 10.29 WIB. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya kepada Global TV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Rabu, 17 Februari 2016.

Berdasarkan keterangan di surat sanksi tersebut, program “Fokus Selebriti” Global TV menampilkan wawancara terhadap RP, pria yang melaporkan Indra Bekti karena melecehkan dirinya. Terdapat perkataan RP yang dinilai KPI Pusat tidak layak. (isi perkataan dapat dilihat di surat sanksi yang sudah diunggah di kpi.go,id dengan nomor surat 175/K/KPI/02/16 tertanggal 17 Februari 2016.

Menurut Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, tayangan dalam program tersebut mengandung kata-kata yang tidak pantas/tidak layak ditampilkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. “Kami memahami bahwa media mempunyai tanggung jawab untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam memberitakan agar tidak tersiar kata-kata yang tidak pantas,” tambahnya dalam surat itu.

Jenis pelanggaran tersebut, lanjut Judha, dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja. Berdasarkan hal itu, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan sebagaimana dijabarkan di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 ayat (1).

Sebelumnya, pada tanggal 29 Januari 2016 pukul 10.28 WIB program ini menyiarkan rekaman percakapan telepon yang mirip dengan suara Indra Bekti ketika menghubungi pria berinisial G. Menurut pandangan KPI dalam suratnya, media dalam menyampaikan berita wajib menjamin kebenaran atas informasi yang disampaikan. Disiarkannya rekaman percakapan tersebut berpotensi mengakibatkan penghakiman terhadap objek yang diberitakan, khususnya bagi yang statusnya masih terduga.

Menurut data di KPI pusat, program ini telah mendapatkan sanksi teguran pertama bernomor 928/K/KPI/09/15 tertanggal 9 September 2015 terkait wawancara anak sebagai narasumber. Dalam surat teguran keduanya, KPI Pusat meminta Global TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***   

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.