Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI Tahun 2012 dalam program siaran “Go Spot” yang ditayangkan oleh RCTI pada tanggal 2 Januari 2016 pukul 05.36 WIB. Akibat pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi teguran kedua untuk program “Go Spot” RCTI. Sebelumnya, program ini telah mendapat teguran tertulis nomor 153/K/KPI/02/15 tertanggal 23 Februari 2015 terkait pelanggaran hak privasi, perlindungan remaja, dan penggolongan program siaran.

Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran kedua untuk “Go Spot” RCTI yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Rabu, 17 Februari 2016.

Menurut keterangan dalam surat bernomor 176/K/KPI/02/16, tayangan “Go Spot” pada 2 Januari 2016 menayangkan berita mengenai tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Indra Bekti (Indra) terhadap Gigih Arsanova (Gigih). Terdapat rekaman percakapan telepon yang diduga dilakukan oleh Gigih dan Indra. Selain itu terdapat liputan wawancara dengan Gigih yang menceritakan kronologis pertemuan dirinya dan Indra.

KPI Pusat menilai bahwa program tersebut mengandung muatan yang tidak layak disiarkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja.

“Kami memahami bahwa media mempunyai tanggung jawab untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam memberitakan agar tidak tersiar muatan yang tidak pantas. Disiarkannya rekaman percakapan tersebut berpotensi melakukan penghakiman terhadap objek yang diberitakan, khususnya bagi yang statusnya masih terduga,” jelas Judha dalam surat.

Lebih lanjut, KPI mengkategorikan pelanggaran ini sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan sebagaimana dijabarkan di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 ayat (1).

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta RCTI untuk wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.