Jakarta  - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi berupa teguran kedua kepada MNC TV terkait pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI dalam program siaran “Seleb On News” yang ditayangkan televisi itu pada tanggal 1 Februari 2016 pukul 10.57 WIB. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran kedua yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Rabu, 17 Februari 2016.

Berdasarkan surat teguran tersebut, program “Seleb On News” menampilkan berita tentang kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Indra Bekti. Di dalammya, Terdapat wawancara dengan LGA, pria yang melaporkan Indra Bekti terkait kasus pelecehan seksual. Pada wawancara yang dilakukan, LGA menceritakan secara detail kronologis peristiwa pelecehan yang dialaminya. Selain itu, disiarkan pula rekaman perbincangan telepon yang diduga merupakan suara LGA dan Indra.

KPI Pusat menilai bahwa program tersebut mengandung muatan yang tidak layak disiarkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja.

Menurut Judha, dalam surat teguran, KPI Pusat memahami bahwa media mempunyai tanggung jawab untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam memberitakan agar tidak tersiar muatan detail yang tidak pantas. Disiarkannya rekaman percakapan tersebut berpotensi melakukan penghakiman terhadap objek yang diberitakan, khususnya bagi yang statusnya masih terduga. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Berdasarkan hal tersebut, kata Judha, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan sebagaimana dijabarkan di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1). “KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis kedua kepada program “Seleb On News” MNC TV,” katanya di surat.

Sebelumnya, program ini telah mendapat sanksi teguran tertulis nomor 1142/K/KPI/10/15 tertanggal 30 Oktober 2015 terkait pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan program siaran bermuatan supranatural, dan penggolongan program siaran.

Diakhir surat. KPI meminta MNC TV untuk wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.