Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi administrative berupa teguran kedua untuk program siaran “Anak Jalanan” yang ditayangkan RCTI. Sanksi ini diberikan karena program “Anak Jalanan” pada 22 Januari 2016 ditemukan melanggar aturan dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat tegurannya yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Jumat, 12 Februari 2016.

Program tersebut menayangkan adegan 2 (dua) orang pria yang melakukan freestyle menggunakan motor. Selain itu, terdapat adegan kejar-kejaran antara 3 (tiga) orang pria yang menggunakan motor dengan kecepatan tinggi di jalan raya. KPI Pusat menilai muatan demikian dapat memberikan dampak negatif dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.

Selain itu, pada tanggal 27 Januari 2016 pukul 19.13 WIB KPI Pusat juga menemukan adegan perkelahian secara eksplisit yang dilakukan oleh sekelompok pria. Berdasarkan catatan KPI Pusat, program yang sama telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 24/K/KPI/01/16 tertanggal 11 Januari 2016.

“Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program RCTI, jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan meningkatkan sanksi sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012,” kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan.
 
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

KPI Pusat juga menyampaikan jika pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat baik dari organisasi, instansi, dan orangtua yang mengkhawatirkan dampak tayangan tersebut terhadap perilaku anak-anak dan remaja yakni: konflik dan perkelahian, perilaku negatif mengebut di jalan raya, serta freestyle.

KPI Pusat juga meminta RCTI melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. RCTI juga diminta menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.