Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati menayangkan iklan produk yang ditujukan bagi khalayak dewasa. Pasalnya, KPI mendapatkan penayangan iklan untuk khalayak dewasa yakni iklan “Tongli” (iklan suplemen yang dapat meningkatkan stamina lelaki) dengan muatan yang tidak layak atau tidak pantas. KPI Pusat juga meminta untuk mengubah konten iklan tersebut sehingga tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan ke seluruh lembaga penyiaran televisi, Kamis, 11 Februari 2016.

Menurut penjelasan di surat imbauan KPI, iklan “Tiongli” menampilkan seorang pria dewasa yang melakukan gerakan vulgar dengan dikelilingi beberapa wanita. Selain itu terdapat muatan jingle dengan lirik, “Oh, Bang Otong pengen hebat kayak Bruss Li, dipanggil-panggil eh Bang Otong sudah berdiri…”. KPI Pusat menegaskan muatan tersebut dinilai tidak pantas/layak.

Dalam edaran tersebut, KPI Pusat mengingatkan seluruh lembaga penyiaran bahwa iklan produk yang ditujukan bagi khalayak dewasa wajib ditayangkan pada jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Selain itu lembaga penyiaran juga wajib memperhatikan muatan iklan, seperti lirik lagu, narasi, ataupun adegan, yang disiarkan agar tidak bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.