Jakarta – TV 5Monde Asie menyatakan akan berkomitmen mengikuti aturan penyiaran yang berlaku di Indonesia. Hal itu disampaikan perwakilan TV 5Monde Asie dalam pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis sore, 4 Februari 2016. Pertemuan ini difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam pertemuan tersebut, TV 5 Monde Asie didampingi empat Duta Besar antara lain Duta Besar Perancis Corinne Breuzé, Duta Besar Kanada Donald Bobiash, Duta Besar Kerajaan Belgia Patrick Hermann dan Duta Besar Swiss Yvonne Baumann. KPI diwakili langsung Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Komisioner KPI Pusat Agatha Lily. Sementara itu, dari Kominfo hadir Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Kalamullah Ramli dan jajaran.

Di awal pertemuan, Dubes Perancis Corinne Breuze menyampaikan harapan agar siaran TV 5 Monde Asie dapat kembali bersiaran di Indonesia. Harapan ini dilandasi kebutuhan mereka akan informasi terkait negara asal mereka yang menggunakan bahasa Perancis.

Hal senada juga disampaikan Duta Besar Kanada untuk Indonesia, Donald Bobiash. Menurut Dia, Kanada menggunakan dua bahasa resmi yakni bahasa Inggris dan Perancis sebagai bahasa sehari-hari. Karena itu, adanya siaran TV 5 Monde Asie di Indonesia sangat berarti dan dibutuhkan oleh komunitas yang berbahasa Perancis.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Judhariksawan menjelaskan kronologi pihaknya yang meminta lembaga penyiaran berlangganan (LPB) untuk tidak menayangkan siaran TV 5 Monde Asie mulai 1 Juli 2015 lalu. “Dalam siarannya kami menemukan tayangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” tuturnya.

Dalam Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  pasal 57 menyebutkan larangan bagi saluran-saluran asing dalam program siaran berlangganan, menampilkan hal-hal berupa ketelanjangan atau penampakan alat kelamin, adegan persenggamaan, kekerasan seksual, hubungan seks antarbinatan secara vulgar, kata-kata cabul, peristiwa kekerasan, peristiwa dan tindakan sadis, serta adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim. 

Judha menegaskan, setiap program acara yang tayang di Indonesia harus mematuhi aturan penyiaran yang berlaku di Indonesia yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. “Tayangan apapun boleh saja bersiaran, asal mengikuti rambu-rambu yang berlaku di sini. Kami hanya minta itu,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat menyesalkan persoalan ini sampai pada tingkat Duta Besar. Menurutnya, komunikasi yang dijalin antara KPI Pusat dengan TV 5 Monde Asie sudah cukup baik. “Mereka hanya diminta buat komitmen saja,” tandasnya.

Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily mengatakan, aturan siaran yang ada di P3SPS sudah sangat jelas mengatur hal-hal yang boleh dan tidak disiarkan. Karena itu, agar TV5Monde Asie dapat tetap bersiaran di Indonesia harus menyesuaikan muatan siarannya dengan regulasi penyiaran yang ada di Indonesia. “Saya juga menyambut baik komitmen TV 5 Monde Asie untuk ikut regulasi siaran di Indonesia. Kami menunggu komitmen tersebut secara resmi,” katanya usai pertemuan tersebut. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.