Proses Verifikasi Faktual di SCTV (28/1) bersama Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Azimah Subagijo dan Danang Sangga Buwana


Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta perhatian lembaga penyiaran terhadap pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menyokong kegiatan penyelenggaraan penyiaran. Diantaranya dengan melakukan penempatan SDM yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dengan jenjang karir yang jelas. Hal ini disampaikan Ketua KPI Judhariksawan dalam rangka pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam rangka proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) 10 (sepuluh) televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. 

 

Menurut Judha, dengan adanya jenjang karir yang jelas dan pengelolaan SDM yang baik, lembaga penyiaran dapat menghindari pergantian pegawai (turn over) yang cepat dari satu televisi ke televisi yang lain. Selain itu jika SDM penyiaran dikelola dengan profesional akan menunjukkan pada masyarakat bahwa profesi di dunia penyiaran menjanjikan masa depan yang baik. 

Usai Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Faktual di Global TV (29/1) dengan Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Azimah Subagijo, Amiruddin, Danang Sangga Buwana dan Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily

 

Judha juga mengingatkan tentang kesejahteraan kontributor atau koresponden di daerah yang memasok materi berita untuk redaksi. Salah satunya dengan melakukan inovasi terhadap sistem penggajian yang dibuat sehingga kualitas tayangan dari daerah tetap selaras dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).  KPI berharap, sistem penggajian tidak semata didasarkan pada jumlah produk kontributor yang ditayangkan televisi. Mengingat hal tersebut justru akan meningkatkan peluang munculnya tayangan yang sensasional dari kontributor daerah. Karenanya, tambah Judha, selain pengaturan sistem penggajian yang lebih baik, televisi juga harus memiliki aturan yang jelas tentang batasan liputan bagi kontributor daerah. “Jangan sampai liputan dari kontributor daerah yang mengandung hal sensasional justru menimbulkan stigmatisasi bagi daerah itu sendiri”, ujarnya.

 

Proses Verifikasi Faktual di Metro TV (3/2) dengan Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Amiruddin, dan Komisioner bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho

 

Perhatian KPI terhadap masalah kompetensi SDM penyiaran merupakan bagian tanggung jawab KPI yang diamanatkan undang-undang penyiaran pasal 8 ayat (3f) tentang pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.  Dengan adanya pengelolaan SDM penyiaran yang professional, tentunya kualitas isi siaran di layar kaca akan semakin membaik. Hingga saat ini verifikasi faktual sudah dilakukan KPI pada 10 (sepuluh) televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional, yakni: RCTI, SCTV, Indosiar, Global TV, ANTV, TV One, Trans TV, Trans 7, Metro TV dan MNC TV.           

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.