Jakarta – Puluhan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) menyambangi kantor KPI Pusat, Kamis, 21 Januari 2016. Mereka ingin mengetahui lebih dalam fungsi dan tugas KPI sebagai regulator penyiaran dan pengawasan isi siaran di Indonesia.

Komisioner KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, yang menerima secara langsung kedatangan mahasiswa Unila tersebut menjelaskan bagaimana fungsi KPI serta pengawasan terhadap konten siaran di lembaga penyiaran. “KPI juga diberi kewenangan untuk memberikan sanksi administratif seperti peringatan, teguran hingga penghentian sementara,” katanya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat lainnya, Fajar Arifianto Isnugroho menjelaskan, KPI sebagai lembaga negara yang mengurusi penyiaran berkewajiban mengawasi setiap konten agar sesuai dengan harapan dalam UU Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Informasi yang disampaikan ke masyarakat itu harus layak dan benar,” jelasnya.

Usai tatap muka dengan Komisioner KPI Pusat, para mahasiwa tersebut melakukan kunjungan ke bagian pemantauan 24 jam KPI Pusat. Mereka diberi penjelasan mengenai mekanisme pemantauan dan juga alur kerja bagian pemantauan KPI Pusat. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.