Jakarta – Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Angkatan VII kembali digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin, 14 Desember 2015. Sebanyak 40 peserta yang sebagian besar awak media dari lembaga penyiaran radio dan TV akan mengikuti kelas singkat selama tiga hari tersebut.

Pada saat pembukaan kelas Angkatan ke VII tersebut, Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyampaikan kepada peserta maksud dari dibukanya sekolah P3SPS oleh KPI. Karenanya Dia berharap ilmu yang diperoleh dari sekolah P3SPS dapat diterapkan para peserta di lembaga penyiara tempat mereka bekerja.

Menurut Judha, orang-orang yang bekerja di lembaga penyiaran merupakan orang-orang pilihan. Pasalnya, frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran tempat mereka bekerja merupakan ranah publik dengan ketersediaan yang terbatas.

Selain itu, aspek lain yang sangat penting adalah tayangan yang disampaikan ke masyarakat memiliki dampak terhadap mereka. Dampak tersebut bisa berupa hal yang baik dan sebaliknya. Jika dampak itu sesuatu yang baik, ini sesuai dengan tujuan dari penyiaran kita. Namun apabila dampak yang terjadi adalah hal yang buruk, ini akan mengkhawatirkan terhadap perubahan etika, nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat kita.

“Kita mesti menyadari hal itu. Kita semua  ini ikut bertanggungjawab dalam membangun bangsa ini. Mudah-mudahan setelah sekolah ini, peserta sekolah mampu mengaplikasikan dengan niat baik untuk memperbaiki dan memajukan bangsa ini. Berikanlah yang terbaik untuk itu,” kata Judha.

Dalam kesempatan itu, Judha juga berharap dalam setiap program acara disisipkan nilai-nilai edukasi yang bisa diserap publik. Selain itu, setiap acara hiburan jangan hanya menyajikan sesuatu yang menghibur saja tapi juga dapat menyehatkan, menyehatkan dalam arti yang sesuai dengan aturan, norma dan etika yang berlaku.

Di hari pertama sekolah P3SPS Angkatan ke VII ini, para peserta juga mendapatkan paparan materi dari lembaga survey Nielsen. Selanjutnya, para peserta akan mendapatkan pendalaman materi mengenai kekerasaan, jurnalistik, anak dan pornografi. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.