Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat imbauan kepada semua lembaga penyiaran radio untuk selektif memilih lagu sebelum disiarkan kepada pendengarnya. Imbauan ini disampaikan terkait temuan oleh KPI Pusat di beberapa stasiun radio sering menyiarkan lagu-lagu dengan lirik bermuatan seks atau cabul. KPI Pusat juga mendapatkan aduan dari masyarakat terkait hal yang. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauannya kepada seluruh stasiun radio, Senin, 26 Oktober 2015.


Di dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat tersebut, KPI juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran radio agar mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, terutama Pasal 20 Ayat (1) dan (2) SPS KPI Tahun 2012, yakni larangan bagi lembaga penyiaran untuk menampilkan lagu yang judul maupun liriknya bermuatan seks, cabul dan/atau mengesankan aktivitas seks serta bermuatan lirik yang memandang perempuan sebagai objek seks.


Di akhir surat, KPI Pusat kembali mengingatkan seluruh lembaga penyiaran radio agar lebih selektif dalam menayangkan lagu (berbahasa Indonesia maupun asing), serta mematuhi ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pelarangan muatan seks dalam lagu serta larangan menampilkan ungkapan kasar dan/atau makian yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.