Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh lembaga penyiaran berperan serta menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan. Hal tersebut didasari pada hasil pertemuan yang membahas “Peran serta Lembaga Penyiaran dalam keadaan darurat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia” antara KPI Pusat, dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) serta Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), di kantor Kemenkominfo (23/10).

Selain itu, terkait rencana Kemendikbud meliburkan sekolah di daerah-daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan, maka lembaga penyiaran yang merupakan anggota jaringan lokal setempat diminta menjalankan fungsinya sebagai media edukasi dengan menyiarkan program-program yang bersifat pendidikan untuk mengisi kekosongan waktu sekolah, ketika siswa diliburkan. Program-program pendidikan itu dapat diproduksi sendiri oleh Lembaga Penyiaran atau dapat bekerjasama dengan TV EDUKASI yang diselenggarakan oleh PUSTEKKOM Kemendikbud RI (cp. Abdul Mutholib: 0816783748). KPI Pusat meminta siaran pendidikan tersebut dapat ditayangkan antara pukul 08.00-10.00 waktu setempat, dengan durasi siar minimal 60 menit, dengan hari pelaksanaan yang disesuaikan dengan penetapan libur sekolah siswa di daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan oleh Kemendikbud RI.

Sementara dari Kemenkes telah menyiapkan naskah running text mengenai informasi kesehatan yang disarankan untuk disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI berharap surat edaran yang disampaikan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh lembaga penyiaran, sebagai bentuk peran serta aktif dalam penanganan keadaan darurat kebakaran hutan dan lahan.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.