Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang lembaga penyiaran serta stakeholder terkait untuk terlibat dalam FGD (focus grup diskusi) bertajuk “Batasan Siaran Kekerasaan dalam Program Jurnalistik”, Kamis, 22 Oktober 2015. FGD tersebut menghadirkan narasumber dari Komisioner KPI Pusat dan Anggota Dewan Pers.

Di awal diskusi, Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad menekankan pentingnya perlindungan bagi publik dari tayangan yang berdampak buruk. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan ke public harus memberikan rasa aman, tenang dan nyaman. “Memang publik berhak untuk untuk tahu setiap fakta yang terjadi. Namun fakta tersebut harus dikemas dengan gambar yang baik dan tidak mengerikan,” katanya.

Di dalam presentasinya, Idy menjelaskan tujuan pembatasan dan pelarangan tayangan kekerasaan di layar kaca yakni untuk memberikan perlindungan terhadap public khususnya anak dan remaja, memberikan kenyamanan publik menerima siaran, tidak menimbulkan ketakutan, kengerian atau perasaan traumatik.

Selain itu, upaya pembatasan itu untuk mencegah pengaruh dari dampak yang diakibatkan tayangan tersebut karena anggapan bahwa tayangan seperti itu adalah hal yang biasa. “Kita juga tidak ingin tayangan tersebut justru menambah memperburuk kondisi dan menonjolkan provokasi. Kami ingin tayangan jurnalistik itu lebih mengedepankan positif dan jurnalistik damai,” papar Idy.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo dalam presentasinya mengemukakan jika masih banyak stasiun televisi menggunakan adegan kekerasan sebagai hal pokok pada setiap tayangannya. Menurutnya adegan kekerasan menyebar dalam berbagai jenis program acara seperti berita, animasi anak, drama dewasa, drama sinetron, olahraga bahkan realty show.

Stanley khawatir dampak yang terjadi akibat tayangan kekerasaan khususnya bagi anak-anak. Mereka, kata Stanley, akan merasa terbiasa dengan tindak kekerasan dan bukan tak mungkin anak-anak akan melakukan tindak kekerasan tanpa rasa takut.

Menurut Stanley, diperlukan upaya untuk mencegah hal itu yakni dengan mengajak lembaga penyiaran untuk menghentikan atau moratorium semua pemberitaan tentang kekerasan, memperketat kepatuhan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan P3SPS hingga melakukan literasi media. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.