Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan rapat korodinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) dan Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, guna membahas status hukum dari PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), di kantor KPI Pusat (16/10).  Koordinasi ini dilakukan mengingat KPI sendiri telah menerima dua berkas pengajuan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari dua entitas yang beda untuk frekwensi yang sama, atas nama PT CTPI.

PT CTPI sendiri, dalam catatan KPI akan habis IPP - nya pada 16 Oktober 2016. Sesuai perintah regulasi, setahun sebelum habisnya izin yang diberikan negara untuk pengelolaan frekwensi dalam penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran wajib menyampaikan surat permohonan untuk memperpanjang izin. 

KPI membutuhkan kejelasan status hukum dari PT CTPI, mengingat terdapat dua kubu yang merasa berhak terhadap pengelolaan izin siaran televisi ini. Dalam rapat tersebut, Ketua KPI Pusat Judhariksawan menjelaskan, bahwa KPI masih menunggu keputusan dari Menteri Komunikasi dan Informatika untuk PT CTPI ini. 

Hal senada disampaikan Azimah Subagijo Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran. Menurutnya, KPI baru akan melakukan proses evaluasi terhadap PT CTPI jika sudah ada kejelasan hukum yang mengikat terhadap kepemilikan televisi tersebut. Hadir dalam acara tersebut, komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Bekti Nugroho dan Fajar Arifianto, komisioner bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily dan S. Rahmat Arifin, serta komisioner bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Amirudin dan Danang Sangga Buwana

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.