Jakarta - Evaluasi terhadap izin penyelenggaraan penyiaran televisi-televisi swasta sudah mulai dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.  Diantaranya dengan memanggil jajaran CEO televisi swasta  yang akan melakukan perpanjangan izin untuk membahas bersama-sama tentang program tayangan televisi tersebut selama 10 (sepuluh) tahun ini.

Hari ini (12/10) KPI Pusat bersama jajaran CEO Viva Group yang membawahi TV One dan ANTV, membahas program kedua televisi tersebut yang hadir di tengah masyarakat. Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, memberikan apresiasi pada program-program ANTV dan TV One yang  bermuatan positif dan diharapkan dapat  dipertahankan. Selain itu, KPI juga menyampaikan cuplikan-cuplikan program dua televisi tersebut, yang mendapat sorotan lantaran melanggar Pedoman Perilaku Penyian dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Pada pertemuan di kantor KPI Pusat tersebut, hadir Anindya Bakrie, Ardiansyah Bakrie dan Erick Tohir yang didampingi jajaran direksi dari TV One dan AN TV. Dalam pertemuan tersebut, Erick Tohir menegaskan komitmen kebangsaan dari TV One dan AN TV, sebagai salah satu pemain di industri penyiaran. Namun demikian Erick menyampaikan pula harapannya, agar regulasi dalam dunia penyiaran juga dapat menjangkau pelaku-pelaku dari asing. “Kami berhadap ada standar yang berbeda terhadap masing-masing jenis industri penyiaran,” ujar Erick. Dirinya memberikan contoh antara stasiun televisi lokal dan jaringan, serta lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran publik, dan lembaga penyiaran.

Kesempatan tersebut juga digunakan oleh KPI menyampaikan data pemenuhan program lokal minimal sepuluh persen pada AN TV dan TV One. “Meskipun kedua televisi ini masih belum memenuhi ketentuan minimal tersebut, kehadiran program lokal pada keduanya telah menunjukkan peningkatan, sejak KPI umumkan mulai mengawasi pelaksanaan program lokal,” ujar Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran.

Kepada TV One, KPI secara khusus mengingatkan soal pelaksanaan penyiaran pemilu kepala daerah. “Berkaca pada pemilu yang lalu, penyiaran yang dilakukan TV One dan Metro TV menyebabkan KPI harus melayangkan surat evaluasi izin penyelenggaraan penyiaran,” ujar Danang Sangga Buwana, Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran.

Dalam evaluasi yang akan diberikan oleh KPI nanti terhadap seluruh lembaga penyiaran yang mengajukan perpanjangan izin, aka nada raport terhadap tiap-tiap program. Jika raport berwarna merah, berarti KPI berharap program tersebut dihentikan.JIka raport berwarna kuning, artinya program tersebut harus mendapatkan perhatian khusus untuk diperbaiki lagi. Sedangkan raport yang berwarna hijau menandakan program tersebut aman dan baik.

Di ujung pertemuan, Ketua KPI Pusat mengingatkan kembali pada jajaran CEO dari Viva Group ini tentang amanah frekwensi yang diberikan kepada mereka untuk dikelola dengan benar. “Kita semua berharap, amanah pengelolaan frekwensi oleh TV One dan AN TV ini dapat mendukung bangsa ini ke arah yang lebih baik,” tegas Judha.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.