Jakarta - Salah satu tujuan penyiaran nasional adalah sebagai alat integrasi bangsa. Dengan kata lain penyiaran sebagai medium penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam kesatuan wilayah dan pembentukan suatu identitas nasional.

"Masalah terorisme adalah masalah krusial bagi bangsa Indonesia. Kami menyambut baik nota kesepahaman antara KPI dan Badan Penanggulangan Nasional Terorisme (BNPT). Semoga ada tidak lanjut yang berbentuk standar operasional prosedur untuk lembaga penyiaran atau dalam bentuk pemikiran lainnya," kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam pidato penandatanganan nota kesepahaman KPI dan BNPT yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat, 18 September 2015.

Dalam sambutannya Judhariksawan menambahkan, dalam pengawasan isi siaran Lembaga Penyiaran, KPI akan mewaspadai bibit yang mengarah pada hal-hal yang mengarah pada terorisme. Selain itu, KPI juga mewaspadai tayangan yang menampilkan adegan kekerasan dalam program siaran televisi. "Jangan sampai kekerasan dibenarkan dalam sejumlah tayangan dalam program acara, ini berbahaya bagi generasi muda kita," ujar Judha.

Dalam menanggulangi, menurut Judha, KPI bersama lembaga penyiaran akan saling bekerja sama dalam pencegahannya. Menurut Judha, peserta yang hadir, terutama dari kalangan lembaga penyiaran memiliki niat yang sama dalam penanggulangannya. 

Selain itu Judha juga meminta dalam peliputan terorisme oleh lembaga penyiaran tidak terjebak pada Stereotipe tertentu. Ini mengingatkan kasus yang menimpa Ahmed Mohamed, siswa MacArthur High School, Texas, Amerika Serikat yang terjadi kemarin karena berdasarkan Stereotipe semata. 

"Kami minta kepada lembaga penyiaran, jangan terjebak pada Stereotipe, baik itu atas dasar ras, golongan, agama, atau unsur lainnya," kata Judha.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.