Jakarta - Dalam proses Pilkada serentak 2015 media dan Lembaga Penyiaran memiliki fungsi yang sangat penting dalam mendukung  suksesi kepemimpinan daerah itu. Di antaranya, sebagai sarana informasi, pendidikan politik, dan  pengawasan pelaksanaan Pilkada itu sendiri.

Hal itu itu dikemukakan Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzzayad dalam acara dialog "Mewujudkan Penyiaran Yang Berkualitas Dalam Rangka Pilkada Serentak dan Pembentukan Karakter Bangsa”, yang merupakan bagian rangkaian acara Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2015 di Jakarta, Kamis, 3 September 2015. Acara yang dipandu Marissa Anisa itu juga menghadirkan pembicara Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Ketua Bawaslu Muhammad.

Salah satu bahasan dalam Rapim yang dihadiri oleh seluruh Ketua KPID se-Indonesia adalah pengawasan Pilkada serentak di Lembaga Penyiaran. Di antaranya, strategi dan sinkronisasi pengawasan penyiaran sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menyebutkan secara detail tentang penggunaan media penyiaran dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak.

Dalam dialog itu, menurut Idy, KPI masih menunggu KPU dan Bawaslu untuk aturan teknis terutama untuk menyikapi masa tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang di Lembaga Penyiaran. “Kita belum mengklasifikasikan hal itu, karena masih menunggu aturan dari lembaga yang berwenang,” kata Idy.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, untuk aturan kampanye di Lembaga Penyiaran KPU menitikberatkan pada sistem kampanye yang adil dan berimbang untuk seluruh pasangan calon, yang dikemas dalam bentuk acara talk show atau dalam bentuk pemberitaan lainnya.

Menurut Ferry, kampanye yang adil dan berimbang adalah Lembaga Penyiaran dalam tayangannya tidak menonjolkan atau menitikberatkan hanya pada salah satu pasangan calon saja atau pasangan tertentu. “Apabila di daerah terdapat ada dua atau tiga pasangan calon, maka Lembaga Penyiaran harus berimbang dalam pemberitaannya. Apabila salah satu pasangan calon tidak melakukan kegiatan sama sekali, maka itu menjadi upaya Lembaga Penyiaran bagaimana dapat menjadi lebih adil,” ujar Ferry.

Sedangkan untuk penegakan hukum dalam Pilkada dan pengawasannya, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, akan fokus pada empat poin penting syarat berhasilnya Pemilu, yakni regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang kompeten, pemilih yang cerdas, dan penyelenggara Pemilu yang independen.

Di akhir dialog, Idy mengatakan, bahasan pengawasan Pilkada serentak itu akan dikoordinasikan dengan seluruh KPI Daerah se-Indonesia dan akan dimasukkan dalam salah satu agenda persidangan dan akan menjadi putusan Rapim 2015. Kemudian untuk kesuksesan Pilkada serentak tahun ini, Bawaslu dan KPU siap memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat untuk jajarannya jika terbukti tidak bisa menjaga independensi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.