Jakarta - Chairul Tanjung, pemilik televisi Trans 7 dan Trans TV mendukung pelaksanaan satu jam siaran lokal bersama pada jam produktif di waktu setempat.  “Yang penting semua televisi sepakat untuk menyiarkan pada jam yang sama!” ujar Chairul. Hal itu disampaikannya saat bertemu dengan jajaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di kantor KPI, (27/8).

Pernyataan Chairul ini menyambung pemaparan Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Azimah Subagijo, tentang pelaksanaan siaran lokal dalam sistem siaran jaringan. Dalam pemaparannya, Azimah juga menyampaikan tentang pelaksanaan siaran konten lokal yang dilakukan oleh Trans Tv dan Trans 7. Menurut Azimah, KPI dan Kemenkominfo telah sepakat bahwa pelaksanaan siaran konten lokal menjadi salah satu komponen penilaian dalam proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang akan dilakukan lembaga penyiaran tahun 2016.

“KPI berkepentingan mengevaluasi penayangan konten lokal sebanyak minimal 10 persen dari seluruh waktu siar,” ujar Azimah.  Sedangkan untuk Kemenkominfo, ujar Azimah, penilaian yang dilakukan adalah maksimal relay yang boleh dilakukan oleh anggotan jaringan dari induk jaringan sebanyak 90 persen. “Jika penayangan muatan lokal kurang dari 10 persen, berarti relay yang dilakukan lebih dari 90 %,” tegas Azimah. Dari evaluasi yang sudah dilakukan tentang hal ini, Azimah menyampaikan bahwa sebagian besar lembaga penyiaran menayangkan konten lokal pada jam-jam yang tidak produktif.

Selain itu Azimah menjelaskan mengenai komponen penilaian pelaksanaan siaran konten lokal dalam sistem siaran jaringan. Komponennya adalah durasi minimal, penggunaan sumber daya lokal, waktu penayangan muatan lokal di waktu produktif (06.00-22.00 waktu setempat), serta muatan konten lokal yang memiliki kedekatan dengan publik lokal. Secara khusus Azimah menyarankan pada Chairul Tanjung agar Trans TV dan Trans 7 menayangkan adzan Maghrib waktu setempat di seluruh anggota jaringan, agar ada kedekatan dengan masyarakat lokal.

Tentang siaran konten lokal ini, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK yang juga Komisaris Trans Media mengaku telah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. ATVSI meminta agar pelaksanaan siaran konten lokal ini dilakukan dengan waktu bertahap. Ishadi menjelaskan pula mengenai kesulitan yang ditemui pengelola televisi dalam menyiarkan konten lokal.

Pertemuan tersebut menyepakati setidaknya lembaga penyiaran punya jam siaran bersama untuk siaran konten lokal minimal 30% dari kewajiban 10% dari keseluruhan waktu siaran, di jam produktif pada waktu setempat. Chairul Tanjung menyambut baik usulan KPI tersebut dan mendukung siaran lokal bersama ini. “Selama seluruh televisi sepakat dengan siaran bersama konten lokal ini, Trans TV dan Trans 7 mendukung!” ujarnya. Azimah juga mengakui pentingnya slot bersama siaran konten lokal bagi lembaga penyiaran. Hal ini akan memudahkan lembaga-lembaga rating melakukan penilaian terhadap muatan televisi pada jam siaran bersama tersebut.

Evaluasi pelaksanaan siaran konten lokal dalam sistem siaran jaringan sendiri sudah dilakukan KPI kepada sepuluh lembaga penyiaran. Rencananya, pada September mendatang KPI akan menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada Kemenkominfo sebagai bagian dari proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.