Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) Trans Corp Chairul Tanjung bersama jajaran Trans TV dan Trans7 berkunjung ke kantor KPI Pusat. Chairul Tanjung yang biasa dipanggil CT mengatakan, salah satu alasan KPI berdiri untuk mengawasi dan memperbaiki kualitas siaran Lembaga Penyiaran Indonesia.

"Jadi kunjungan ini untuk silaturahmi sekaligus dialog, karena sejak KPI berdiri 12 tahun yang lalu, saya belum pernah ke kantornya. Hari ini, akhirnya bisa terlaksana dan bisa melihat sistem kerja di sini," kata CT di Ruang Rapat KPI Pusat, Kamis, 27 Agustus 2015. Turut hadir dalam kunjungan itu, jajaran pejabat dari Trans Corp seperti Ishadi SK, Titin Rosmasari, Andi Chairil, Alfito Nova, dan sejumlah produser lingkup Trans Media.

Kunjungan diterima langsung oleh Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Komisioner lainnya seperti Agatha Lily, Azimah Subagijo, Sujarwanto Rahmat Arifin, Fajar Arifianto Isnugroho, Bekti Nugroho, Danang Sangga Buana, dan Amirudin serta Kepala Sekretariat Maruli Matondang. Judharisawan menjelaskan, KPI semula berencana mengundang seluruh pemilik dan jajaran petinggi Lembaga Penyiaran untuk sosialisasi perpanjangan izin sejumlah televisi untuk tahun depan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Proses perpanjangan izin ini, menuruut Judha, akan sama pada periode sebelumnya, yakni Kominfo akan melibatkan KPI dalam rekomendasi perpanjangan izin. "Tapi Trans datang duluan, kami beritahukan saja sekalian. Nanti sosialisasi ini akan kami sampaikan ke seluruh Lembaga Penyiaran lainnya," ujar Judha. 

Dalam pertemuan itu CT mengatakan, pemilik televisi manapun tidak ada niat untuk melanggar aturan yang ada. Menurutnya, misi membangun Indonesia melalui televisi sesuai dengan tujuan KPI didirikan. Namun dalam pelaksanaannya, menurut CT, sering ada kelalaian dalam pelaksanaan di lapangan. "Barangkali ini masalahnya belum ada satu pemahaman antara KPI dan teman di pelaksana televisi ini sendiri," kata CT.

Di antara tugas KPI dalam Undang-undang Penyiaran adalah pengawasan dan memberikan teguran kepada Lembaga Penyiaran yang melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Menurut Judha, dalam menjalankan tugasnya, KPI lebih mengedepankan pembinaan sebelum penjatuhan sanksi. "Ini dilakukan agar ada perbaikan untuk  tayangan berikutnya," ujar Judha.

Catatan-catatan pembinaan Lembaga Penyiaran dan teguran yang dikeluarkan KPI selama ini akan dikumpulkan dijadikan bahan evaluasi perpanjangan izin siaran. Menutut Judha, raport atau hasil evaluasi itu akan diserahkan ke Kominfo sebagai bahan rekomendasi perpanjangan, baik itu terkait isi siaran dan Sistem Siaran Jaringan.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.