Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan proses Evaluasi Dengar Pendapat atau EDP bagi dua lembaga penyiaran berlangganan yakni PT Sarana Media Vision dan PT Media Televisi Kabel Indonesia (ICTA TV), Rabu, 19 Agustus 2015, di kantor KPI Pusat, Jakarta. Kedua LPB ini rencananya akan melakukan siaran secara nasional.

Azimah Subagijo, Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran sekaligus Komisioner KPI Pusat mengatakan, proses EDP dilakukan langsung oleh KPI Pusat karena kedua LPB tersebut berencana bersiaran secara nasional. “Namun begitu, kami tetap mengundang semua KPID untuk ikut dalam proses EDP ini,” katanya ketika membuka acara EDP tersebut.

Menurut Azimah, proses EDP adalah salah satu rangkaian perizinan yang harus dilalui oleh pemohon cq lembaga penyiaran sebelum memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran atau IPP tetap. Setiap pemohon harus menyampaikan proposal mereka untuk dinilai oleh KPI sebagai wakil publik dan juga narasumber yang terlibat dalam EDP.

Hal yang sama juga disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Danang Sangga Buana. Menurutnya, setiap pemohon izin penyiaran harus menyampaikan proposal perizinannya kepada KPI sebagai wakil publik untuk dinilai apakah layak mendapatkan rekomendasi untuk diproses ketahap berikutnya. Dalam tahap ini KPI juga mengundang narasumber yang terkait seperti dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan KPID.

“Kami ingin mendengarkan secara langsung maksud dan tujuan dari pemohon. Jadi, setiap pemohon kami beri kesempatan untuk menyampaikan proposalnya. Setelah itu, kami akan bertanya,” tambahnya kepada dua pemohon tersebut.

Usai penyampaian presentasi masing-masing proposal dari pemohon, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Agatha Lily bertanya bagaimana strategi masing pemohon di tengah persaingan antar LPB yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia. Selain itu, Lily meminta setiap LPB memiliki internal sensorship terhadap program. “Sensor internal ini sangat penting untuk mencegah tayangan-tayangan yang buruk dan berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.

Lily juga mengingatkan kedua pemohon agar proposional mengakomodir ketersediaan program lokal dan program asing. “Jangan sampai program asing lebih dominan ketimbang siaran lokal maupun nasional,” katanya.

Pendapat tersebut langsung diamini oleh Amirudin, Komisioner KPI Pusat lainnya. Menurut Amir, identitas budaya melalui program lokal maupun nasional sangat penting untuk menjaga keutuhan dan kelestariannya. “Dampak yang terjadi terhadap masyarakat harus dipikirkan,” tambahnya.

LPB pun harus ikut berpartisipasi mengedukasi publik seperti menyediakan informasi bagaimana penanganan terhadap bencana, pengaktifan parental lock, informasi bagaimana melakukan pengaduan ke KPI dan lain sebagainya. “Setiap LPB yang bersiaran nasional harus memiliki kantor perwakilan di setiap daerah,” timpal Azimah.

Sementara itu, pimpinan PT Sarana Media Vision menyatakan siap menjalankan aturan yang dibuat KPI seperti penyediaan internal sensorship, parental lock dan lainnya. “Kami pun akan berusaha menyediakan program lokal lebih banyak. Kami juga siap bekerjasama dengan TV lokal dan menyediakan space untuk itu. KPID pun akan menjadi patner kami untuk pemilihan programnya,” katanya.

Di akhir acara, pimpinan EDP, Danang Sangga Buana menegaskan jika isi proposal yang diajukan ke KPI harus sama pada saat nanti mulai bersiaran. Dia mengingatkan jika pelaksanaannya berbeda dengan isi proposal, ini akan menjadi salah satu bahan penilaian.

Dalam EDP itu, hadir Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho dan sejumlah KPID antara lain KPID Riau, KPID Aceh, KPID Sumatera Selatan, KPID Jawa Barat, KPID Lampung, KPID DKI Jakarta, KPID Kepulauan Riau, dan KPID Sulawesi Tenggara. *** 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.