Madura - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melakukan pengawasan  penyiaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat Fajar A.Isnugroho dalam Dialog Publik dengan tema, "Optimalisasi Peran Lembaga Penyiaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak", di Kampus Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jumat, 14 Agustus 2015. 

Adapun narasumber dalam dialog itu adalah Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Eko Sasmito, Kaprodi Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura Surochiem AS, Komisioner KPI Pusat Bekti Nugroho dan Fajar A. Nugroho. 

Menurut Fajar, dalam Pemilukada 2015 KPI kembali terlibat aktif dalam Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilihan Kepala Daerah 2015 bersama KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu. Dalam rapat koordinasi dengan Bawaslu di Jakarta pada Kamis lalu, KPI mendesak Bawaslu dan KPU segera membuat surat edaran bersama atas nama gugus tugas yang diharapkan menjadi panduan bagi penyelenggara Pemilu terutama di Daerah yakni KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga ke tingkat PPK dan Panwascam di kecamatan- kecamatan. 

"Pengawasan KPI dilakukan semata-mata untuk melindungi kepentingan publik dari dampak siaran pemilihan kepala daerah di media penyiaran radio dan televisi yang berpotensi mengaduk emosi masyarakat dan cenderung mengarah pada pemberitaan yang tidak proporsional dan berimbang," kata Fajar. Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, KPI akan berkoordinasi dengan seluruh KPI Daerah di seluruh Indonesia untuk terlibat aktif dan bersinergi dengan penyelenggaraan Pemilukada untuk mengefektifkan pengawasan penyiaran pemilihan kepala daerah serentak. 

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito menjelaskan, seusai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, semua iklan kampanye difasilitasi oleh KPU Daerah dengan menggunakan anggaran APBD, meski materi kampanye dibuat oleh pasangan calon. Selain itu KPU akan berkoordinasi dengan KPI Daerah untuk menentukan lembaga penyiaran yang difasilitasi iklan kampanye. “Sinergi pengawasan penyiaran pemilihan kepala daerah di tingkat pusat juga bisa efektif sampai ke daerah-daerah untuk terciptanya pemilihan kepala daerah serentak yang demokratis dan berintegritas,” ujar Eko.

Surochiem menjelaskan tentang peran media penyiaran yang ikut mewarnai demokrasi pemilihan umum di tanah air. Surochiem juga memaparkan konglomerasi, integrasi dan konsentrasi media di tanah air yang menempatkan media sebagai media industri dan bahkan ada yang memilih sebagai media partisan. Menurutnya, dampak media cenderung memenuhi tuntutan korporasi dan pemilik, sehingga akses publik menjadi terbatas dan isi media menjadi homogen.

Diskusi publik dibuka oleh Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan dihadiri komisioner KPI Pusat di antaranya S. Rahmat M. Arifin, dan Azimah Subagijo. Mengawali diskusi publik, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang sosialisasi pelaksanaan literasi media di Madura dan sekitarnya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.