Jakarta -  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kewajiban lembaga penyiaran untuk menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari di awal siaran. Jika lembaga penyiaran bersiaran 24 jam, maka lagu kebangsaan wajib diputarkan pada pukul 06.00 waktu setempat. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Azimah Subagijo, usai melakukan pertemuan dengan lembaga penyiaran di kantor KPI Pusat  (13/8).

Selain lagu kebangsaan, lembaga penyiaran juga harus menyiarkan lagu wajib nasional di akhir siaran. Sedangkan untuk yang bersiaran 24 jam, kewajiban menyiarkan lagu wajib nasional jatuh pada pukul 24.00 waktu setempat. Kewajiban ini telah tercantum pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), serta Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012) pasal 54.

Azimah melihat, sejauh ini lembaga penyiaran radio jauh lebih taat pada aturan ini. Sedangkan untuk televisi yang bersiaran berjaringan nasional, dirinya justru melihat adanya ketidaktaatan atas aturan ini. “Hanya beberapa televisi yang menyiarkan lagu kebangsaan dan lagu nasional lainnya di pembukaan dan penutupan siaran,” ujar Azimah.

Bagi KPI, kelalaian lembaga penyiaran menyiarkan lagu kebangsaan ini sangat disayangkan. “Hal ini menjadi catatan KPI dalam rapor masing-masing televisi yang bersiaran jaringan secara nasional pada proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang akan dilakukan tahun 2016 mendatang,” tuturnya.

Dirinya mengingatkan, bahwa siaran lagu kebangsaan dan lagu nasional oleh radio dan televisi merupakan salah satu kontribusi penting lembaga penyiaran dalam meneguhkan rasa kebangsaan rakyat Indonesia. “Radio sudah patuh soal ini, jika kita dengar radio di pukul 6 pagi,  semua chanel putar lagu Indonesia Raya,  sehingga mampu menggetarkan jiwa dan membangkitkan Nasionalisme. Harapan kami, televisi juga dapat memberi kontribusi yang sama,” pungkasnya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.