Jakarta - TV5Monde Asie dapat tetap bersiaran di Indonesia dengan cara menyesuaikan muatan siarannya dengan regulasi penyiaran yang ada di Indonesia. Dalam Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  pasal 57 menyebutkan larangan bagi saluran-saluran asing dalam program siaran berlangganan, menampilkan hal-hal berupa ketelanjangan atau penampakan alat kelamin, adegan persenggamaan, kekerasan seksual, hubungan seks antarbinatan secara vulgar, kata-kata cabul, peristiwa kekerasan, peristiwa dan tindakan sadis, serta adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.  Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam pertemuan koordinasi antara KPI dengan TV5Monde Asie dan Kedutaan Besar Perancis di kantor KPI Pusat (4/8).

Pertemuan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari surat edaran KPI Pusat kepada seluruh lembaga penyiaran berlangganan agar tidak menyiarkan saluran TV5Monde Asie mulai 1 Juli 2015, lantaran ditemukannya tayangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily menyampaikan pula bahwa KPI telah menemukan beberapa program dalam TV5Monde Asie yang sarat dengan ketelanjangan dan muatan seks. Padahal, ujar Lily, dalam regulasi di Indonesia dua hal tersebut selain melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 juga berpotensi dijerat oleh Undang-Undang Pornografi.  Senada dengan Lily, Komisioner KPI Pusat coordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Azimah Subagijo, juga mengingatkan bahwa penyebaran muatan pornografi memiliki konseksuensi pidana.

Alexandre Muller, Managing Director TV5Monde Asia Pacific Branch Office yang hadir pada pertemuan tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang ada di Indonesia salah satunya dengan memilih film dan tayangan yang aman. Muller yang hadir didampingi Garspard Vignal, Stephanie Rabourdin dan Arnaud Miquel dari Kedutaan Prancis, ikut menyaksikan beberapa tayangan di TV5Monde Asie yang menampilkan ketelanjangan, adegan seksual dan persenggamaan hewan.

Namun demikian Muller menjelaskan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan sensor atas karya seni dan karya jurnalistik dalam program siarannya. Untuk itu, jalan yang akan ditempuh TV5Monde Asie untuk dapat tetap bersiaran di Indonesia adalah menyeleksi lebih ketat lagi program-program siarannya agar tidak melanggar regulasi di negara ini.

TV5Monde sendiri merupakan televisi publik yang secara lembaga berada di bawah kementerian kebudayaan Prancis. Televisi ini didirikan sebagai bagian strategi kebudayaan Prancis dalam menyebarkan nilai-nilai dan budaya Prancis ke seluruh dunia.  Selain itu kehadiran TV5Monde juga untuk menyediakan tayangan berbahasa Prancis pada negara-negara yang juga berbahasa Prancis.

Sementara itu, KPI menjelaskan bahwa pada dasarnya KPI sebagai regulator penyiaran tidak berhubungan langsung dengan penyedia konten siaran (content provider). Mengingat seluruh muatan siaran yang hadir di televisi merupakan tanggung jawab dari pemilik dan pengelola lembaga penyiaran, dalam kasus muatan TV 5 Monde ini adalah tanggung jawab dari lembaga penyiaran berlangganan. Selain itu, Ketua KPI Pusat juga mengingatkan TV 5 Monde untuk berhati-hati terhadap muatan siaran terkait agama, khususnya Islam. Mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim paling banyak, Judha juga berharap penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang dianut di Indonesia juga tercermin dalam siaran di TV 5 Monde. 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.