Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar uji publik penyempurnaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI di kantor KPI Pusat, Senin, 22 Juni 2015. Uji publik ini merupakan upaya KPI menangkap aspirasi dari lembaga penyiaran terhadap perubahan dalam P3SPS KPI tahun 2012. Rencananya, KPI Pusat akan menggelar satu kali lagi proses uji publik penyempurnaan P3SPS sebelum ditetapkan atau diterapkan.

Dalam uji publik pertama ini, KPI Pusat mengundang perwakilan lembaga penyiaran yakni RCTI, MNC TV, Global TV, TV One, ANTV, Metro TV, Trans TV, Trans 7, SCTV, Indosiar, RTV dan Net TV.

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat yang diwakili Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, Koordinator bidang Isi Siaran Agatha Lily dan Komisioner bidang Isi Siaran S. Rahmat Arifin, mendapatkan banyak masukan dari peserta terkait isi dalam P3SPS yang akan disempurnakan.

Di ujung pertemuan, Rahmat berharap tidak ada lagi kesan bahwa P3SPS mutlak hanya dari keinginan KPI saja. Menurutnya, P3SPS yang akan diterapkan ini merupakan P3SPS hasil pembahasan bersama antara KPI dan lembaga penyiaran. “P3SPS ini merupakan milik bersama,” katanya penuh semangat. ***

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.