Jakarta - Mahasiswa Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar Mengunjungi Kantor KPI Pusat, Jakarta. Kunjungan itu dalam rangkaian Studi Media dan persiapan pemilihan konsentrasi studi. "Kunjungan ini akan sangat berarti sebelum memilih konsentrasi. Selain itu juga melihat dari dekat perkembangan ilmu komunikasi dalam ranah yang praktis," kata Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi, Unhas, Dr. Muhammad Farid di Ruang Rapat KPI Pusat, Selasa, 26 Mei 2015.

Kunjungan diterima Ketua KPI Pusat Judhariksawan. Dalam sambutannya Judhariksawan mengatakan, dunia penyiaran ke depan akan lebih banyak membutuhkan tenaga kerja. Menurutnya, peluang mahasiswa komunikasi untuk mengisi dan ikut terlibat di dalamnya terbuka lebar.

"Industri penyiaran ke depan, bersaing pada konten. Saat ini satu frekuensi teresterial digunakan untuk satu Lembaga Penyiaran dan satu program acara. Nanti ketika beralih ke digital, satu frekuensi bisa dipakai untuk 12 program siaran dengan kualitas gambar semakin baik. Peluang teman-teman di sana terbuka lebar," kata Judha.

Meski demikian, Judhariksawan mengingatkan, persaingan konten, juga berarti persaingan kualitas. Untuk menyiapkan hal itu, Judhariksawan mengingatkan sebelum terjun langsung, bisa dimulai sejak dini dengan memperbanyak latihan pembuatan program acara dengan langsung bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran.

Dalam sesi tanya jawab dengan mahasiswa Judha menjelaskan, peluang itu terbuka dengan adanya Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), bukan lagi Stasiun Siaran Nasional. Menurut Judha, penggunaan istilah Lembaga Penyiaran Nasional hanya digunakan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI.

"Dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 disebutkan  agar dibentuknya SSJ dan ketentuan penayangan 10 persen konten lokal," ujar Judha. Ia mencontohkan, jika sebuah Lembaga Penyiaran SSJ di Makassar memiliki siaran selama 24 jam, maka sepuluh persen konten lokal yang harus ditayangkan itu sebanyak 2,4 jam atau 5 program acara jika masing-masing berdurasi 30 menit.

Menurut Judha tujuan konten lokal itu untuk mengakomodasi kebutuhan informasi, hiburan masyarakat lokal, bukan hanya tayangan yang menampilkan budaya dari etnis tertentu. "Semangat UU penyiaran adalah beragaman kepemilikan dan keberagaman konten," katanya.

Lebih lanjut Judha menjelaskan, salah satu tugas KPI adalah pengawasan program siran. Dalam pengawasan program acara Lembaga Penyiaran, KPI menggunakan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). "Untuk mengetahui mana yang boleh dan tidak di Lembaga Penyiaran mahasiswa komunikasi harus membaca P3SPS. Itu juga bisa jadi panduan teman-teman membuat konten nanti sekaligus ikut serta mengawasi penyiaran," ujar Judha.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.