Jakarta - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengunjungi Kantor KPI PUsat, Jakarta. Kunjungan dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, pimpinan dan anggota Pansus Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Lokal Televisi Provinsi Kepualan Riau, dan Ketua KPID Kepri Azwardi.

Menurut Jumaga kunjungan itu mengetahui prosedural resmi pembentukan LPP Lokal di Kepri. Selain itu, menurutnya juga tentang ketentuan Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar hukum pembentukannya. "Ini termasuk, apa saja kiranya yang perlu dimasukkan dalam Perda yang akan kami susun nanti," kata Jumaga di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2015.

Kunjungan diterima oleh Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Komisoner KPI Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho. 

Judharikswan menjelaskan, sejak reformasi bergulir, istilah Lembaga Penyiaran milik pemerintah sudah tidak lagi digunakan, diganti dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), yakni Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, non komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan publik. "TVRI, RRI, dan LPP Lokal adalah bentuk dari Lembaga Penyiaran Publik itu sendiri," ujar Judhariksawan.

Lebih lanjut Judha menerangkan, dalam pengelolaan LPP harus sesuai dengan misinya, yakni sebagai ajang komunikasi warga dengan pemerintah daerah, bukan untuk kepentingan golongan. Demikian juga pendaannya dibiayai dari APBD atas persetujuan DPRD dan dikelola bersama dengan Pemerintah Daerah.

"Oleh karena itu dalam pengelolaanya harus melibatkan unsur profesional di dalamnya, mulai dari Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang juga menyertakan unsur masyarakat," kata Judharikswan.

Sementara itu Fajar mengatakan keberadaan LPP Lokal untuk mengimbangi Lembaga Penyiaran Swasta yang mengedepankan unsur program hiburan yang lebih dominan dalam siarannya. Menurutnya, selain sebagai media informasi dan komunikasi, LPP Lokal harus mampu menyajikan nilai-nilai lokal dalam program siarannya menjadi program acara yang menarik bagi publik lokal itu sendiri.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.