Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menyiapkan rapor lembaga penyiaran terkait pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dan kepatuhan dalam pemenuhan sepuluh persen program lokal bagi stasiun televisi yang bersiaran jaringan. Rapor ini akan menjadi dasar pertimbangan untuk perpanjangan izin penyelenggaran penyiaran (IPP) bagi 10 (sepuluh) lembaga penyiaran existing yang akan memperpanjang izin tahun 2016 mendatang. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dan KPI Pusat di kantor KPI Pusat, (5/5).

Dalam pertemuan tersebut, Rudiantara didampingi Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kalamullah Ramli. Sedangkan jajaran komisioner KPI Pusat yang hadir adalah Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Azimah Subagijo, Komisioner bidang kelembagaan Fajar Arifianto, Koordinator bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily, komisioner bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Amiruddin dan komisioner bidang  pengawasan isi siaran Rahmat Arifin. 

Tentang rapor tersebut, Rudi mengatakan bahwa KPI dan Kominfo akan memberikan rapor yang berupa rekam jejak dari lembaga penyiaran sepanjang siarannya selama ini, khususnya tentang pelanggaran  muatan isi siaran terhadap P3 & SPS. “Dari rapor itu, lembaga penyiaran dapat melakukan perbaikan performa siarannya, sebelum mengajukan perpanjangan izin di tahun 2016 mendatang,” ujar Rudi. 

KPI Pusat menyambut baik usulan dari Menkominfo ini, dan akan segera membentuk tim untuk melakukan evaluasi tersebut. Judhariksawan mengatakan, dalam melakukan evaluasi ini KPI dan Kominfo akan bersinergi agar perpanjangan izin yang dilakukan lembaga penyiaran, selaras dengan tujuan terselenggaranya penyiaran dalam Undang-Undang. 

Sementara itu terkait evaluasi kepatuhan lembaga penyiaran dalam pemenuhan sepuluh persen siaran lokal, menurut Azimah Subagijo, adalah amanat dari Rakornas KPI 2015. “KPI akan merekomendasikan pada Kemenkominfo untuk mencabut izin jaringan di wilayah yang tidak memenuh kewajiban sepuluh persen siaran lokal tersebut,” ujar Azimah. 

Terkait sistem stasiun jaringan ini, Kalamullah Ramli juga mengakui ada laporan dari masyarakat bahwa stasiun televisi di daerah banyak yang berupa stasiun relay, bukan stasiun produksi. “Sehingga ekonomi lokal di masyarakat tidak tumbuh seperti yang diharapkan regulasi tentang sistem siaran jaringan,” ujar Kalamullah. 

Judha menghargai kehadiran Menkominfo ke kantor KPI. Bagaimanapun juga, KPI dan Kominfo ibarat dua sisi mata uang, ujar Judha. “Konten tidak mungkin tanpa izin, dan izin tidak mungkin ada tanpa konten,” tegasnya. Karenanya Judha yakin, penataan dunia penyiaran ke depan akan lebih baik dengan adanya sinergi yang kuat antara KPI dan Kominfo.  

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.