Jakarta - Dalam Undang-undang Penyiaran Pasal 8 Ayat (3) Huruf (f), KPI memiliki tugas dan kewajiban menyusun perencanaan pengembangan Sumber daya Manusia (SDM) yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Secara tidak langsung, KPI memiliki tugas untuk memastikan bahwa insan penyiaran yang memproduksi program siaran, kompeten dan memahami arah penyiaran Indonesia. 

Hal itu dikemukanan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam sambutan peluncuran Sekolah P3SPS KPI di Auditorium Pertemuan, Lantai VIII, Gedung Bapeten, Jalan Gajah Mada No.8, Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2015.

Judhariksawan menjelaskan, keberadaan Sekolah P3SPS menawarkan sistem dan paradigma baru kepada pelaku dan insan penyiaran. Menurutnya, paradigma penyiaran tidak hanya terus berpikir industrialis, namun memiliki tanggung jawab sosial dalam pembentukan karakter bangsa.

"Melalui Sekolah P3SPS ini kami ingin merangkul teman-teman Lembaga Penyiaran, bahwa penyiaran juga memiliki tugas sosial di dalamnya, karena penyiaran itu mengajarkan nilai-nilai. Dengan kegiatan ini diharapkan ada perubahan paradigma," kata Judhariksawan.

Judhariksawan menjelaskan, masalah penyiaran Indonesia saat ini bukan pada kekurangan pemahaman teknis (Hard sklills), namun pada kemampuan memahami arah penyiaran, nilai-nilai, filosofis dan tujuan penyiaran itu sendiri (Soft skills). Menurutnya, bimbingan teknis penyiaran yang akan dilaksanakan KPI sebagai upaya memberikan pemahaman, bahwa ada tanggung jawab mulia yang diemban pelaku penyiaran.

Menurut Judha, untuk mewujudkan itu, Lembaga Penyiaran diminta mengizinkan karyawannya untuk cuti selama tiga hari mengikuti program pelatihan teknis yang diselenggarakan KPI. Melalui pelatihan singkat itu, Judha berharap, peserta yang sudah menyelesaikan pelatihan bisa menjadi agen perubahan pada program siaran yang dikerjakan di Lembaga Penyiaran masing-masing.

"Hari ini menjadi titik terang untuk menjadikan program siaran di Lembaga Penyiaran menjadi lebih baik dan berkualitas," ujar Judha. 

Acara peresmian Sekolah P3SPS dilakukan dengan penyematan tanda peserta secara simbolis. Penyematan tanda peserta diberikan oleh Ketua Komisioner KPI Pusat Judharikswan, Kepala dan Wakil Sekolah P3SPS Sujarwanto Rahmat Arifin dan Fajar Arifianto Isnugroho.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.