Jakarta - Upaya perbaikan program siaran di Lembaga Penyiaran terus dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Di antaranya dengan meluncurkan program Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Sekolah P3SPS adalah upaya KPI membumikan nilai-nilai peraturan penyiaran yang selama ini dijadikan pedoman menilai isi siaran dalam bentuk pelatihan bimbingan teknis.

Komisioner KPI Pusat yang juga Kepala Sekolah P3SPS Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, lahirnya ide untuk menggagas bimbingan teknis penyiaran karena selama ini, dari pengawasan KPI sering menemui kesalahan yang berulang dalam siaran televisi dan radio. Selain itu, menurut Rahmat, selama ini KPI sering undang untuk menyampaikan tentang P3SPS ke sejumlah Lembaga Penyiaran. 

"Dengan Sekolah P3SPS, KPI langsung mengundang seluruh elemen penyiaran untuk mengikuti pelatihan bimbingan teknis pedoman yang selama ini kita gunakan," kata Rahmat dalam sambutannya di Auditorium Pertemuan, Lantai VIII, Gedung Bapeten, Jalan Gajah Mada No.8, Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2015.

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, selama menjadi Komisioner Bidang Isi Siaran KPI, masih banyak pelaku dan praktisi penyiaran yang belum paham P3SPS. Menurutnya, Sekolah P3SPS upaya menyamakan persepsi dan pandangan dalam melihat P3SPS antara regulator penyiaran dan pelaku penyiaran itu sendiri.

Rahmat berharap dengan adanya Sekolah P3SPS, seluruh elemen penyiaran bisa memahami nilai-nilai dan pedoman penyiaran itu sendiri dan bisa diterapkan dalam lingkungan kerjanya. Selain itu, menurut Rahmat, program itu nanti bisa dijadikan prasyarat untuk standar dan kelayakan profesi dunia penyiaran.

"Harapan ke depannya, profesionalitas profesi penyiaran tidak hanya menekankan pada kemampuan teknis, juga pemahaman atas nilai, pedoman dan peraturan penyiaran itu sendiri," ujar Rahmat.

Program siaran di Lembaga Penyiaran saat ini, menurut Rahmat, adalah bentuk dialektika yang intens antara penonton, Lembaga Penyiaran, dan lembaga pengukur rating itu sendiri. Menurutnya, atas dasar itu, KPI sepenuhnya sadar, upaya perbaikan program siaran melalui Sekolah P3SPS tidak akan serta-merta langsung bisa memperbaiki kualitas siaran yang ada.

Setidaknya, menurut Rahmat, Sekolah P3SPS adalah bentuk ikhtiar atau langkah kecil KPI dalam upaya memperbaiki program siaran di Lembaga Penyiaran secara perlahan-lahan. 

Dalam penjelasan Rahmat, Peserta Sekolah P3SPS adalah pemilik dan karyawan di Lembaga Penyiaran, calon pekerja penyiaran, mahasiswa, dan masyarakat yang peduli dengan isu-isu penyiaran. "Bisa jadi, kalau pemilik Lembaga Penyiaran ikut serta, sekat antara karyawan dan pemilik bisa diminimalisir dalam melihat program siaran yang akan diproduksi atau ditayangkan," ujar Rahmat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.