Jakarta – Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai mengingatkan semua lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan program-program yang bertentangan dengan P3 dan SPS KPI. Upaya mengingatkan sejak jauh hari ini dalam rangka mewujudkan Program Siaran Ramadhan yang bermartabat. Demikian dijelaskan dalam surat edaran KPI Pusat ke seluruh direktur utama lembaga penyiaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, tepat pada saat peringatan Hari Kartini, Selasa, 21 April 2015.

Judha dalam surat edaran tersebut menjelaskan mengenai hal-hal yang tidak pantas untuk disiarkan dalam program Ramadhan di lembaga penyiaran yang antara lain:


1.    Goyangan yang erotis dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong;
2.    Adegan-adegan yang seronok atau vulgar;
3.    Pakaian yang minim dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong;
4.    Pria berperilaku dan berpakaian kewanitaan;
5.    Adegan kekerasan dan candaan kasar;
6.    Mengungkapkan secara terperinci aib/kerahasiaan seseorang;
7.    Menyiarkan konflik secara eksplisit dan provokatif;
8.    Menayangkan siaran yang bermuatan mistik, horor dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khalayak di bawah pukul 22.00 waktu setempat;
9.    Menayangkan adegan yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita seperti ciuman; dan
10.    Menyisipkan Iklan Niaga pada saat Adzan.

Berlandaskan ketentuan yang dituliskan di atas, KPI Pusat menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi surat edaran tersebut. “Kami minta Lembaga Penyiaran menghormati bulan suci Ramadhan dengan menayangkan tayangan yang tidak mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa,” kata Judha dalam surat yang juga ditembuskan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seluruh KPID.

Selain itu, KPI Pusat meminta lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.