Jakarta: Komisi I DPR RI berencana merevisi Undang Undang Penyiaran nomor 32 Tahun 2002, tahun ini. Namun, ada empat hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan Rancangan UU Penyiaran baru

"Pertama, jangan ada dominasi kepemilikan media elektronik," kata Anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra Elnino M. Husen Mohi disela diskusi 'Revisi UU Penyiaran Yang Memihak Kepentingan Publik' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Kedua, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus diberi kewenangan yang lebih besar karena menjadi penghubung kepentingan masyarakat di dunia penyiaran. Ketiga, RUU Penyiaran yang sedang digodok harus semakin memperhatikan kepentingan daerah. Keberagaman konten juga harus semakin ditingkatkan dengan menambah durasi dan slot untuk konten lokal yang dulu hanya sekitar 10 persen

"Yang terjadi sekarang adalah TV dan radio lokal itu sebenarnya milik pusat juga. Lalu konten lokalnya memang perlu dibikin. Tapi sekadar mutar video clip lagu-lagu daerah, itu pun diputar jam 2 sampai 4 malam sekedar mencapai 10 persen," terang dia.

Hal keempat dan paling perlu diperhatikan adalah perkembangan media elektronik di daerah. UU Penyiaran harus memberi peluang perkembangan dan menghindari dominasi modal dan pembentukan opini dari isu nasional yang terpusat.

"Jangan menjadi sekedar corong politik dari politisi nasional maupun politisi lokal di tingkat lokal saja, namun mengedepankan aspirasi publik," tegas dia.
(Metrotvnews.com)

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.