Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat mengunjungi Kantor KPI Pusat. Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Syamsul Samad dan Wakil Ketua Komisi Wakil Ketua Munandar Wijaya, beserta Anggota Komisi I lainnya. 

Syamsul Samad mengatakan kunjungan lembaganya untuk konsultasi tentang perekrutan anggota KPID Sulawesi Barat yang akan berakhir masa jabatannya pada 18 April 2014. "Pemberitahuan surat berakhirnya masa jabatan Komisioner KPID sudah disampaikan jauh sebelumnya, tapi karena kesibukan lain di Komisi belum bisa kami tindaklanjuti dan melalui kunjungan ini ingin mengetahui prosedur hukum dan aturan dalam perekrutan," kata Syamsul di Ruang Rapat KPI Pusat, Senin, 23 Maret 2015.

Kunjungan diterima oleh Komisioner Bidang Isi Siaran Sujarwanto Rahmat Arifin, Komisioner Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho,  Kepala Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang, dan Kepala Bagian Umum Henry A. R. Patandianan.

Rahmat menjelaskan bila masa berahirnya periode jabatan komisioner sudah dekat dan tidak cukup waktu untuk perekrutan komisioner yang baru, maka hal yang segera dilakukan DPRD adalah mengajukan perpanjangan masa jabatan Komisiner yang bertugas saat ini ke Gubernur hingga ditetapkan adanya Komisioner terpilih yang baru. "KPID dan tugas-tugas yang diamanahi tidak boleh berhenti, harus tetap berjalan," kata Rahmat.

Dalam kesempatan itu Fajar menerangkan ketentuan perekrutan Komisioner KPI/KPID diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Selain itu menurut Fajar, ketentuan itu juga diatur dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, ranah pemilihan komisioner KPID sesuai Undang-Undang Penyiaran merupakan domain dari DPRD. Dalam proses penjaringannya DPRD membentuk Tim Seleksi yang dipilih oleh DPRD. "Tim Seleksi berjumlah lima orang dan terdiri dari berbagai unsur, misalnya dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah provinsi, dan unsur yang lainnya,” terang Fajar. 

Tim Seleksi, menurut Fajar, memiliki hubungan yang erat dan memiliki visi yang sama dengan DPRD dalam menjaring calon KPID. “Saya mengingatkan ini, karena ada di beberapa daerah yang Tim Seleksinya berbeda pandangan dengan DPRD," terang Fajar. Dalam pemilihan komisioner, Fajar berharap, agar calon petahana diberikan kesempatan untuk langsung mengikuti fit and proper test, asalkan sudah memenuhi persyarakatan administratif.

Menurut Fajar, masa kepemimpinan tiga tahun bagi Komisioner KPID terhitung singkat. “Jadi dengan kesinambungan komisioner petahana dan yang baru akan sangat membantu dalam kerja-kerja di KPID. Bila semuanya baru, akan lama proses adaptasinya, seperti memulai kerja dari nol lagi. Padahal dinamika tugas KPID cukup kompleks,” ujar Fajar. 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.