Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebaiknya melekat pada lembaga kepresidenan agar memiliki kelembagaan yang lebih kuat dari sekarang. Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, dalam acara diskusi terbatas tentang Revisi Undang-Undang Penyiaran: Relasi hubungan KPI Pusat dan KPI Daerah, di kantor KPI Pusat (12/3).

Irman menegaskan, KPI tidak boleh hanya hadir apa adanya di tengah masyarakat. Mengingat dalam kewenangan KPI melekat erat hak konsititusional warga negara yang harus dipenuhi, yakni hak informasi. “Secara prinsip, kehadiran KPI sangat penting, karena tidak ada yang dapat menggantikan tugas KPI dalam melakukan pengawasan pada dunia penyiaran”, ujarnya.

Jika melihat pilar-pilar bernegara demokrasi selama sepuluh tahun belakangan, Irman menilai banyak ditentukan oleh kamar pers dan penyiaran. “Karenanya harus ada lembaga yang mengawasi pers dan penyiaran guna mendukung tercapainya tujuan bernegara”, tambahnya. Irman melihat disinilah fungsi KPI yang tak tergantikan oleh lembaga manapun juga.

Irman mengusulkan agar dalam revisi undang-undang penyiaran, KPI berada di bawah Presiden. Namun, regulasi menyebut dengan tegas kewenangan dan tugas KPI, dan tidak adanya campur tangan lembaga manapun dalam hal independensi KPI. Dengan demikian, secara lembaga, KPI akan semakin kuat.

Mengenai relasi hubungan antara KPI Pusat dan KPI Daerah, Irman menyarankan agar ditetapkan hubungan yang structural. “Struktur KPI saat ini sangat dipenuhi dengan paradigma otonomi daerah yang saat itu sedang menguat”, ujarnya. Padahal, di mata Irman, urusan penyiaran haruslah dilihat dengan kacamata Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Usulan Irman ini ditanggapi beragam oleh perwakilan KPI Daerah yang ikut hadir dalam diskusi terbatas itu. Pada prinsipnya, kalaupun relasi hubungan antara KPI Pusat dan KPI Daerah menjadi struktural, tidak menegasikan peran KPI Daerah dalam menjaga khazanah budaya lokal untuk tetap hadir di penyiaran. 

Dalam kesempatan itu, hadir Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho, Koordinator bidang pengawasan isi siaran Rahmat Arifin, dan perwakilan KPID Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah dan Papua Barat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.