Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberikan sanksi teguran pada Global TV gara-gara menayangkan adegan yang tidak pantas, menghina dan merendahkan martabat manusia dalam program siaran “Ada Ada Saja” pada 23 Februari 2015. Adegan tersebut melanggar ketentuan dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat sanksi teguran kepada Dirut Global TV, David Fernando Audy, Rabu, 4 Maret 2015.

Dalam surat dijelaskan, program tersebut menayangkan adegan menantang peserta dengan imbalan uang sebesar Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk melakukan tantangan mencukur alis hingga habis.

Menurut surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan dan menghina atau merendahkan martabat manusia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja dan penggolongan program siaran.

Menurut Judha, program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

KPI Pusat meminta Global TV segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Global TV juga diwajibkan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.