Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat teguran untuk SCTV terkait pelanggaran dalam program acara “Camerku Polisi” tanggal 4 Februari 2015 pukul 14.37 WIB. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Selasa, 3 Maret 2015.

Program tersebut menampilkan adegan tawuran yang dilakukan oleh sekumpulan pelajar yang masih mengenakan seragam SMA dan seorang pria yang menggunakan senjata tajam untuk menghalau serangan para pelajar tersebut.

Judha dalam surat menilai tayangan yang dimaksud sangat berbahaya jika ditiru khalayak yang menonton, khususnya anak-anak dan remaja. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja, penggolongan program siaran, larangan adegan kekerasan, dan program siaran tentang lingkungan pendidikan.

Karena itu, KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Perlu diketahui bahwa adegan serupa berpotensi melanggar Standar Program Siaran Pasal 23 huruf a yang berimplikasi pada penghentian sementara program.

Diakhir surat KPI meminta SCTV agar segera melakukan perbaikan terhadap program siaran tersebut supaya sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sekaligus menjadikannya sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.