Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama 9 (sembilan) perguruan tinggi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Survey  Indeks Kualitas program Siaran Televisi tahun 2015 di 9 (sembilan) kota besar di Indonesia, (DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Maluku, Bali dan Kalimantan Selatan), (26/2).  Survey ini dilakukan KPI untuk mendapatkan gambaran secara kualitatif tentang kualitas tayangan televisi sepanjang tahun 2015.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, hasil dari survey yang melibatkan perguruan tinggi, KPI Daerah dan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia ini akan menjadi tolak ukur gambaran program televisi yang hadir di tengah masyarakat. “KPI akan menjadikan sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan keputusan terhadap program siaran, baik dalam rangka penjatuhan sanksi ataupun pemberian apresiasi,” ujar Judha.

Dari survey ini, KPI juga akan mendapatkan masukan tentang program-program siaran televisi dari masyarakat yang tersebar di 9 (sembilan) provinisi. Sebagai lembaga negara independen yang lahir dari undang-undang penyiaran, KPI juga berkepentingan untuk memastikan penyiaran diselenggarakan sejalan dengan regulasi. KPI melihat hasil survey ini dapat mengurangi kesenjangan antara kebijakan televisi dalam menayangkan program siaran, harapan masyarakat tentang tayangan televisi yang berkualitas, serta arah  bagi terselenggaranya penyiaran sesuai regulasi.

Survey ini diharapkan dapat digunakan pula oleh lembaga penyiaran dalam menciptakan program-program yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. “Dari survey ini juga akan terlihat keselarasan penyelenggaraan penyiaran dengan amanat regulasi penyiaran,” tegas Judha. Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran secara tegas menyebutkan tentang asas, tujuan, fungsi dan arah penyelenggaraan penyiaran.

Sebagai kegiatan komunikasi massa, penyiaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Sedangkan penyelenggaraan penyiaran diantaranya bertujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.