Jakarta - Tayangan Infotainment di televisi masih mengumbar aib pribadi dan konflik rumah tangga selebriti. Padahal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan surat edaran yang melarang hadirnya muatan-muatan dewasa pada infotainment, karena umumnya infotainment merupakan program siaran dengan klasifikasi Remaja (R).  Untuk itu, pada 23 Februari 2015, KPI Pusat mengeluarkan surat teguran kepada 12 infotainment yang tayang di televisi, yaitu:

1.    Seleb on Cam (Global TV)
2.    Fokus Selebriti (Global TV)
3.    Obsesi (Global TV)
4.    Go Spot (RCTI)
5.    Silet (RCTI)
6.    Hot Kiss (Indosiar)
7.    Kiss (Indosiar)
8.    Pose (MNC TV)
9.    Tuntas (MNC TV)
10.    Seleb Expose (Trans 7)
11.    Selebrita Pagi (Trans 7)
12.    Selebrita Siang (Trans 7)

Pada seluruh infotainment tersebut  didominasi bahasan mengenai perselingkuhan selebriti, kasus pelecehan seksual anak selebriti, serta konflik perseteruan selebriti. Bahkan, untuk kasus perselingkuhan selebriti antara Adam Suseno dengan Titin Karisma, KPI menemukan beberapa infotainment menjadikannya sebagai bahasan yang rutin dalam beberapa episode.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyayangkan sikap lembaga penyiaran yang tidak memperhatikan dengan baik surat edaran KPI tentang muatan infotainment. Dua belas infotainment yang mendapatkan teguran dari KPI Pusat tersebut telah melakukan pelanggaran yang berlapis atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Diantaranya pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja serta penggolongan program siaran.

Judha menjelaskan, bahwa penempatan infotainment pada jam tayang Remaja (R), memiliki konsekuensi tunduk pada aturan tentang program siaran Remaja. “Itu berarti, tidak boleh menayangkan muatan dewasa,” ujar Judha. P3 & SPS secara tegas menyebutkan bahwa program siaran dengan klasifikasi Remaja (R), dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan fisik dan psikis remaja, seperti seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik dan/ atau horor. Karenanya, tayangan tentang perselingkuhan dengan pengakuan yang menggambarkan tentang hubungan sex bebas antara laki-laki dan perempuan di luar ikatan pernikahan, merupakan pelanggaran atas ketentuan program siaran Remaja (R).

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.