Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan teguran tertulis kepada program Insert Siang yang tayang di Trans TV. Hal tersebut dilakukan KPI setelah menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada tayangan tanggal 8 Februari 2015 pukul 11.15 WIB.

Dalam program tersebut, Insert Siang menampilkan artis Cita Citata yang mengenakan busana bernuansa etnik Papua dan mengatakan kalimat yang tidak memberikan penghormatan kepada perbedaan suku dan ras. KPI juga menilai tayangan tersebut tidak memperhatikan norma kesopanan di dalam masyarakat yang sepatutnya dijunjung tinggi.

Dari hasil analisa dan pemantauan KPI, jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan dan ras serta norma kesopanan. KPI juga menerima aduan dari masyarakat yang keberatan dengan ucapan yang muncul dalam tayangan ini. 

Pada surat sanksi administrasi yang disampaikan KPI Pusat kepada Direktur Utama PT.  Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV), menyebutkan bahwa tayangan ini melanggar pasal 6 dan pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Standar Program Siaran.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan berharap, pihak Trans TV melakukan perbaikan terhadap program siaran tersebut agar sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS dan menjadikannya sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.