Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin, 9 Februari 2015 menyetujui daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019 dan Prolegnas prioritas tahun 2015. Dari 37 RUU yang diprioritaskan pada 2015, RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masuk di dalamnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, informasi masuknya Undang-undang Penyiaran dalam Prolegnas tahun ini sudah disampaikan oleh Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq. "Kami berharap pembahasannya lebih cepat dan tuntas tahun ini, mengingat, revisi Undang-undang ini pernah diajukan sejak 2010 lalu," kata Fajar di Kantor KPI Pusat Jakarta, Kamis, 12 Februari 2014.

Dalam upaya mempercepat pembahasan atas Revisi Undang-undang Penyiaran nanti, menurut Fajar, KPI berharap pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga turut mendukung dalam tahap pembahasan di DPR. Menurut Fajar, cepat dan tidaknya dalam pembahasan Undang-undang harus disetujui oleh dua pihak, yakni DPR dan pemerintah.

Terkait dengan isi yang akan direvisi, Fajar mengatakan agar dalam revisi itu nanti tetap mengutamakan kepentingan publik untuk mewujudkan penyiaran yang demokratis. "Terutama, agar diperjelas tugas dan wewenang regulator penyiaran, baik itu KPI maupun Kominfo," ujar Fajar.

Fajar berharap, dengan adanya kejelasan tugas dan wewenang itu akan memperbaiki dinamika penyiaran saat ini. Baik itu tentang digitalisasi penyiaran, kepemilikan dan independensi Lembaga Penyiaran, isu penyiaran perbatasan, dan penguatan KPI secara kelembagaan. 

Informasi masuknya Undang-undang Penyiaran dalam Prolegnas 2015 juga disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Elnino M Husein Mohi saat menjadi pembicara Diskusi Terbatas di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada Kamis, 5 Februari 2015. Dalam diskusi itu, Elnino mengatakan usulan untuk revisi Undang Penyiaran menjadi masukan dari seluruh partai dan fraksi di DPR. 

"Hampir semua partai dan fraksi memiliki keprihatinan yang sama terhadap kondisi media televisi dan online kita saat saat ini. Banyak muatan-muatan penyiaran dan informasi yang menyebabkan penduduk Indonesia tercerabut dari nilai luhur bangsa kita,” kata Elnino. 

Secara substansial, Elnino mengatakan, Komisi I sepakat untuk memberikan penguatan pada KPI, baik secara struktur lembaga maupun kewenangan.  Menurutnya, bagaimanapun juga, KPI adalah lembaga independen yang berbicara atas nama publik, karenanya butuh penguatan secara kelembagaan. 

Sedangkan terkait kewenangan KPI, Elnino dalam diskusi terbatas itu sepakat dengan adanya kewenangan KPI untuk menghentikan lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran berat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.