Jakarta - KAORI Nusantara (Komunitas Anime Otaku Rakyat Indonesia) berkunjung ke Kantor KPI Pusat, Jakarta. Kedatangan komunitas dan penggemar animasi itu untuk mengetahui peran dan tugas KPI dalam bidang regulasi penyiaran di Indonesia.

Kunjungan diterima langsung oleh Tenaga Ahli Ajudikasi Irvan Sanjaya dan pegawai Sekretariat KPI Pusat lainnya. Kunjungan di terima di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2014. Suasana kunjungan berlangsung dalam bentuk dialog dan tanya jawab santai dalam suasana non-formal.

Ketua kunjungan KAORI Nusantara Kevin Wilyan menuturkan bahwa komunitasnya gabungan dari anak muda yang hobi pada tayangan animasi. Dalam penjelasanya, Kevin mengatakan saat ini komunitasnya sudah memiliki media dalam bentuk website dan fans page Facebook untuk beriteraksi dengan seluruh anggotanya yang berada di berbagai tempat di Indonesia.

Menurut Kevin, nama KPI hanya diketahui setelah adanya sanksi terhadap tayangan animasi di televisi. Komunitasnya ingin mengetahui seperti apa KPI dalam memberikan sanksi terhadap siaran televisi. "Kami rata-rata tumbuh bersama dengan tontonan animasi. Kehadiran kami dan teman-teman ke sini ingin lebih tahu seperti apa tugas KPI dan prosedural dalam memberikan sanksi terhadap tayangan di televisi. Ini agar teman-teman tidak salah kaprah dengan KPI dan siapa tahu kami bisa bantu KPI dalam sosialisasi putusannya di media kami, khususnya program animasi," kata Kevin.

Irvan Sanjaya mengapresiasi inisiatif kunjungan KAORI ke KPI Pusat. Menurut Irvan, tujuan penyiaran Indonesia adalah untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. 

Lebih lanjut Irvan menjelaskan, KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran yang tercantung dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. "Semangat pembentukan KPI adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik yang dikelola sebuah badang independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan untuk menjamin pemanfaatan ranah publik sebesar-besarnya untuk kepentingan publik," ujar Irvan.

Dari semua itu, dalam pengawasan KPI hanya mengawasi Lembaga Penyiaran yang menggunakan frekuensi radio yang bentuknya dipinjamkan dan dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Irvan menjelaskan pengawasan program siaran di Lembaga penyiaran yang dimaksud adalah televisi dan radio yang menggunakan frekuensi free to air. Menurt Irvan KPI tidak mengawasi konten di internet atau media lainnya.

Dalam pengawasan isi siaran Lembaga, pedoman yang digunakan KPI dalam menilai sebuah program siaran adalah UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). "Ini tidak hanya berlaku untuk tangan animasi saja, tapi untuk seluruh program siaran," ujar Irvan.

Terkait dengan tayangan animasi di televisi, menurut Irvan, tidak semua tanyangan animasi layak tonton semua kalangan, khususnya kalangan anak-anak. Irvan menjelaskan semangat P3SPS adalah perlindungan terhadap anak-anak dari tanyangan buruk yang bisa mempengaruhi kondisi psikologi anak.   

Irvan juga menjelaskan bagaimana prosedur KPI dalam menilai sebuah program siaran dalam hal penjatuhan sanksi adminitratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan durasi hingga penghentian sementara program acara yang dianggap bermasalah. Sebelum menjatuhkan sanksi KPI melakukan sejumlah prosedural, di antaranya pemeriksaan bukti pelanggaran, penelitian dan penilaian pelanggaran, klarifikasi hingga menjadi putusan sanksi administratif melalui rapat pleno komisioner KPI.

Tugas-tugas pengawasan program siaran dari Lembaga Penyiaran, menurut Irvan, tidak hanya menjadi wilayah domain KPI semata. Menurutnya, dalam UU Penyiaran juga diatur peran serta masyarakat dalam pengawasan penyiaran. Masyarakat bisa langsung mengadukan program siaran yang dianggap tidak bermanfaat ke KPI atau langsung ke Lembaga Penyiaran yang bersangkutan. 

"Dalam UU penyiaran disebutkan bahwa KPI berkewajiban untuk menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran," terang Irvan mengutip Pasal 8 Ayat (3) Huruf (e) Undang-undang Penyiaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.